Rabu, 18 Mei 2016

KASUS KREDIT MACET BESERTA PENYELESAIAN DAN ANALISISNYA

KASUS KREDIT MACET BESERTA ANALISINYA 

Kasus :
Disuatu desa tepatnya tetangga saya sendiri, sering di datangi oleh pihak Bank, entah itu Bank mana. Saya tertarik untuk mencari tahu permasalahan tersebut, ketika saya bertanya kepada ibu saya. Ternyata tetangga saya itu (sebut saja si A) mengalami suatu permasalahan dalam kredit mengembalikan uang. Singkat ceritnya, Si A di rumah memang mempunyai toko kecil yang menjual berbagai macam sembako, tapi usaha tersebut mungkin tidak cukup untuk membiayai ke 4 anaknya yang masih duduk di bangku SD, SMP, dan Kuliah. Sehingga mengharuskan si A untuk pinjam dana di suatu Bank guna untuk bisa memenuhi kebutuhannya dan sedikit memperbesar usaha tokonya tersebut. Harapannya dengan memperbesar usaha di toko tersebut, penghasilan akan semakin bertambah dan bisa untuk membayar angsuran di Bank. Si A akhirnya meminjam uang di suatu Bank sebesar 10 juta dengan jaminan BPKB motor, kredit tersebut ber jangka waktu 2 tahun atau 24 bulan dengan bunga 2 % per bulan. Awalnya si A membayar angsuran tersebut berjalan lancar dan sesuai kewajiban. Tetapi tanpa di duga pada angsuran ke 12 pembayaran tersebut mulai terlambat dari jadwal yang telah ditentukan oleh Bank, mungkin karena tokonya lagi sepi pembeli atau karena faktor apa saya juga kurang tahu. Ketika dapat ditemui oleh pihak Bank, Si A mengaku bahwa usahanya menurun sehingga tidak mampu lagi memenuhi kewajibannya. Tetapi si A akan mengusahakan untuk bisa membayar angsuran kredit tersebut. Akhirnya pihak Bank melakukan suatu pembinaan rutin dikarenakan agar si A tidak semakin berlarut-larut, Bank juga menyampaikan Surat peringatan dan panggilan kepada si A serta melakukan pendekatan pada keluarga dan orang tuanya. Upaya tersebut belum membuahkan hasil yang menggembirakan bagi pihak Bank. Karena si A nampaknya acuh tak acuh terhadap peringatan tersebut.
Penyelesaian :
Apabila terdapat dalam perjanjian kredit, maka sebelum melakukan eksekusi barang jaminan, Bank terlebih dahulu dinyatakan wanprestasi, yang dilakukan melalui putusan pengadilan. Untuk itu Bank menggugat si A atas dasar wanprestasi. Akan tetapi sebelum menggugat si A, Bank melakukan somasi terlebih dahulu yang isinya agar si A memenuhi prestasinya. Apabila si A tidak juga memenuhi prestasinya, maka Bank dapat menggugat si A atas dasar wanpretasi, dengan mana apabila pengadilan memutuskan bahwa si A telah wanprestasi, maka Bank dapat melakukan eksekusi atas barang jaminan yang diberikan oleh debitur.
Jadi, dapat atau tidaknya barang jaminan dieksekusi tidak hanya bergantung pada apakah jangka waktu pembayaran kredit telah lewat atau tidak. Akan tetapi, apabila si A melakukan prestasi yang tidak sesuai dengan yang diperjanjikan, itu juga merupakan bentuk wanprestasi (keliru berprestasi atau melakukan tidak sebagaimana yang diperjanjikan) dan dapat membuat Bank berhak untuk melaksanakan haknya mengeksekusi barang jaminan.
Bank dapat melakukan eksekusi terhadap barang yang menjadi agunan melalui Balai Lelang. Dari hasil lelang tersebut digunakan untuk menutupi kredit macet tersebut dan apabila masih ada sisa, maka bank harus mengembalikan kepada si A setelah dikeluarkan untuk seluruh kewajiban hutang dan bunga. Eksekusi dapat melalui pihak Kantor Lelang Negara atau Pengadilan Negeri. Dalam melakukan eksekusi terhadap barang agunan milik si A, pihak bank harus memperhatikan hak-hak dan kedudukannya.
Analisis :
Kredit macet mempunyai dampak negatif bagi kedua belah pihak. Bagi nasabah, dalam hal ini nasabah yang masih beritikad baik, artinya kredit macet terjadi bukan disengaja, kredit macet berarti ia harus menanggung beban kewajiban yang cukup berat terhadap bank. Karena bunga tetap dihitung terus selama kredit belum dilunasi. Mengingat setiap pinjaman dari bank (konvensional) mengandung bunga, maka jumlah kewajiban nasabah semakin lama akan semakin bertambah besar. Sedangkan bagi bank, dampaknya lebih serius karena selain dana yang disalurkan untuk kredit berasal dari masyarakat, kredit macet juga mengakibatkan bank kekurangan dana sehingga mempengaruhi kegiatan usaha bank. Bank yang terganggu kesehatannya, akan sulit melayani permintaan nasabah, seperti permohonan kredit, penarikan tebungan, dan deposito. Keadaan yang demikian akan mempengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap bank hingga manjadi berkurang. Bahkan bukannya tidak mungkin izin usaha bank dicabut pemerintah dan dilikuidasi.
Dalam kasus tersebut diatas, jika dilihat dari aspek perdata maka nasabah dipandang telah melakukan wanprestasi, sebab ia tidak lagi menjalankan kewajibannya sebagai mana yang tertuang dalam perjanjian kredit tersebut. Yaitu membayar angsuran setiap bulannya. Ini berarti nasabah tersebut telah melakukan wanprestasi atau ingkar janji. Meskipun bank selaku kreditur memiliki kedudukan istimewa sebagaimana yang di uraikan, dan dampak dari kredit macet ini sangat serius terhadap bank yang bersangkutan. Tetapi dalam hal ini bank tidak dapat melakukan tindakan-tindakan yang berlebihan apabila menagih kepada nasabah. Karena bisa saja macetnya kredit tersebut bukan kesengajaan dari nasabah, tetapi karena ada faktor-faktor lain diluar kehendak dari nasabah yaitu salah satunya karena nasabah terkena keruguan yang dimana tokonya sepi dari pembeli, sehingga menyebabkan usahanya macet dan akibatnya ia tidak dapat lagi menjalankan kewajibannya yaitu membayar angsuran perbulannya. Selain itu kedudukan nasabah juga mendapat perlindungan hukum. Oleh karena itu, bank dalam menyikapi kredit macet tersebut harus memperhatikan hak-hak dan kedudukan nasabah yang dilindungi oleh Undang-Undang.
Berdasarkan kasus diatas, maka bank sebelum menyepakati suatu perjanjian kredit harus memiliki keyakinan mengenai kesanggupan, kemampuan, dan kemauan debitur untuk melunasi utangnya. untuk memperoleh keyakinan tersebut, bank harus melakukan penilaian yang seksama terhadap watak, kemampuan, modal, agunan, dan prospek usaha debitur, agar kasus kredit macet dapat diminimalisir.
Jadi perbuatan tersebut telah melanggar pasal 8 ayat (1) dan pasal 11 Undang-undang Republik Indonesia nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan.
Kesimpulan :
Dari kasus dan uraian diatas, maka dapat disimpulkan bahwa Untuk menyelesaikan kredit bermasalah atau non-performing loan itu dapat ditempuh dua cara atau strategi yaitu penyelamatan kredit dan penyelesaian kredit. Yang dimaksud dengan penyelamatan kredit adalah suatu langkah penyelesaian kredit bermasalah melalui perundingan kembali antara bank sebagai kreditor dan nasabah peminjam sebagai debitor, sedangkan penyelesaian kredit adalah suatu langkah penyelesaian kredit bermasalah melalui lembaga hukum.  Lembaga hukum yang dimaksud dalam hal ini adalah Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) dan Direktorat Jendral Piutang dan Lelang Negara (DJPLN), melalui Badan Peradilan, dan melalui Arbitrase atau Badan Alternatif Penyelesaian sengketa.
Karena dalam kegiatan perkreditan tersangkut beberapa pihak, yakni kreditur, debitur serta pihak-pihak yang terkait, maka dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan (UUHT) kepentingan para pihak tersebut diperhatikan dan diberikan keseimbangan dalam perlindungan dan kepastian hukumnya.
Bank sebelum menyepakati suatu perjanjian kredit harus memiliki keyakinan mengenai kesanggupan, kemampuan, dan kemauan debitur untuk melunasi utangnya. untuk memperoleh keyakinan tersebut, bank harus melakukan penilaian yang seksama terhadap watak, kemampuan, modal, agunan, dan prospek usaha debitur, agar kasus kredit macet dapat di minimalisir.

Sumber :
http://www.hukumonline.com diakses pada tanggal 17 Mei 2015, Pukul 15.00

Rabu, 04 Mei 2016

PENGALAMAN INDIVIDU MENJALANKAN TUGAS WAWANCARA DI BANK DANAMON



Pada hari Kamis tepatnya tanggal 28 April 2016 siang, setelah selesai kuliah kira-kira pukul 13.00 saya bersama teman saya langsung bergegas menuju ke Bank Danamon di Tulungagung. Yang sebelumnya saya sudah menanyakan kepada teman-teman tentang letak Bank Danamon lalu ada yang bilang di Ngunut dan Tulungagung. Saya langsung meluncur ke Tulungagung tepatnya di JL. Kapten Kasihin No. 157 Tulungagung untuk menjalankan tugas kuliah secara berkelompok dari dosen kami Bu Zulfatun Ni’mah untuk melakukan wawancara mengenai Dana Simpan Pinjam dari Bank Danamon.
Setelah sampai di lokasi, saya dan teman saya memarkirkan motor dan bergegas masuk ke Bank tersebut. Dengan rasa dag dig dug karena saking banyaknya yang ditanyakan dan takut kalau nantinya lupa, saya masuk ke Bank tersebut dan disambut oleh Satpam yang ramah dan lemah lembut dan menanyakan tentang tujuan kami. Sayapun menjawab dengan nada ramah juga “kami hendak ingin membuka rekening dan ingin meminjam modal”. Belum sampai mengambil kartu antrian, satpam tersebut menjelaskan kepada kami bahwa di bank tersebut produk pinjamannya minimal Rp.250.000.000 ke atas, mendengar pernyataan tersebut saya berfikir sejenak. Dalam hati saya mau pinjam buat apa uang sebanyak itu. Hhh
Tanpa pikir panjang saya menanyakan lagi kepada satpamnya, “kalau semisal pinjam Rp.5000.000 bisa gak pak ?”dengan nada merendah, satpam tersebut menjawab “bisa tapi dicabang Bank Danamon dekat Hotel Istana”. Saya pun memutuskan untuk segera meluncur ke Bank Danamon yang dekat Hotel Istana tersebut, dengan berjalan pelan sambil pamit sama pak satpam yang ramah dan tak lupa juga mengucapkan terimakasih. Tiba-tiba sekitar 30 detik setelah itu satpam tersebut memanggil kami dan disuruh bertanya-tanya kepada Customer Servis dari cabang Bank Danamon yang baru datang.
Singkat cerita, kami bertanya-tanya mengenai Produk-produk Simpan Pinjam Bank Danamon, dan saya juga sempat bercerita mengenai usaha terapi kesehatan di rumah saya. Mas Theo si Customer Servis tersebut menjelaskan kepada kami bahwa ada beberapa produk disini meliputi Pinjaman Multiguna, Perumahan, Pendanaan otomotif. Dan adapun produk tabungannya meliputi Si Pinter, TabunganKu, Tabungan Cita-citaku, Danamon Lebih, Flexi Max, dan Tabungan Pendidikan Danamon. Kami juga sempat merekam perbincangan kami agar tidak lupa saat mengerjakan. Hhh
Kami melanjutkan pertanyaan mengenai keuntungan dan persyaratannya, mas Theo pun memberikan brosur kepada kami. Dan setelah cukup lama sesi tanya jawab, dan udah dirasa cukup. Kami memutuskan untuk pamit dan tidak lupa mengucapkan terima kasih banyak atas penjelasannya kepada Mas Theo. Dengan perasaan lega kami berpamitan juga kepada pak satpamnya.
Demikian cerita pengalaman dari saya. Mungkin banyak kata yang kurang pas. Dan terimakasih banyak juga kepada Bu Zulfatun Ni’mah selaku dosen pengampu mata kuliah Hukum Perbankan di Indonesia. Dari pengalaman ini saya bisa mendapatkan banyak informasi dan tambahan ilmu mengenai Bank Danamon.


Penulis : Findra Sefiana
Kelas : HES IV A

PENGALAMAN INDIVIDU MENJALANKAN TUGAS LAPANGAN

TUGAS LAPANGAN SECARA BERKELOMPOK HES IV



HASIL WAWANCARA DI BEBERAPA KANTOR CABANG BANK DI TULUNGAGUNG :
  1. BANK DANAMON
Alamat : Jl.Kapten Kasihin, No. 157 Tulungagung
Telepon : 0355 322 096
Fax : (0355) 322 095

Kapten Kasihin no 157 Tulungagung 
              Telpon :  (0355) 322 096
              Fax :  (0355) 322 095
- See more at: http://ardinifn.blogspot.co.id/2016/05/tugas-lapangan-secara-berkelompok-hes.html#sthash.KabMdPz4.dpuf
Kapten Kasihin no 157 Tulungagung 
              Telpon :  (0355) 322 096
              Fax :  (0355) 322 095
- See more at: http://ardinifn.blogspot.co.id/2016/05/tugas-lapangan-secara-berkelompok-hes.html#sthash.KabMdPz4.dpuf
Kapten Kasihin no 157 Tulungagung 
              Telpon :  (0355) 322 096
              Fax :  (0355) 322 095
- See more at: http://ardinifn.blogspot.co.id/2016/05/tugas-lapangan-secara-berkelompok-hes.html#sthash.KabMdPz4.dpuf
Kapten Kasihin no 157 Tulungagung                Telpon :  (0355) 322 096               Fax :  (0355) 322 095 - See more at: http://ardinifn.blogspot.co.id/search?updated-min=2016-01-01T00:00:00-08:00&updated-max=2017-01-01T00:00:00-08:00&max-results=7#sthash.qBexFLmv.dpuf
Kapten Kasihin no 157 Tulungagung                Telpon :  (0355) 322 096               Fax :  (0355) 322 095 - See more at: http://ardinifn.blogspot.co.id/search?updated-min=2016-01-01T00:00:00-08:00&updated-max=2017-01-01T00:00:00-08:00&max-results=7#sthash.qBexFLmv.dpuf
NO
NAMA PRODUK KREDIT
KETENTUAN DAN
SYARAT
KEUNTUNGAN
YANG
DIPEROLEH
PERBEDAAN DAN PERSAMAAN ANTAR PRODUK
1.
1.      Pinjaman Multiguna
2.      Perumahan
3.      Pendanaan otomotif
1.      Fotocopy KTP
2.      Fotocopy KK
3.      Fotocopy Surat Nikah
4.      Fotocopy SIUP / Surat Keterangan Usaha
5.      Fotocopy NPWP
6.      Bukti Pinjaman Jaminan
7.      Syarat Lain bila diperlukan

1.      Jumlah pinjaman yang sangat besar mulai dari Rp.5.000.000 hingga Rp.300.000.000 atau untuk nasabah Danamon maupun non nasabah Danamon
2.      Proses persetujuan yang amat cepat sekitar 7 hari
3.      Memiliki suku bunga yang kompetitif
4.      Memiliki metode pembayaran yang fleksibel
Memiliki persyaratan yang sederhana
Ketentuan dan syarat yang diberikan sama.
Juga pada keuntungan yang diperoleh oleh nasabah juga sama antar produk simpanan di Bank Danamon ini.
NO
NAMA PRODUK SIMPANAN
KETENTUAN DAN
SYARAT
KEUNTUNGAN YANG
DIPEROLEH
PERBEDAAN DAN PERSAMAAN ANTAR PRODUK
1.
Si Pinter

A.    KTP
B.     Mengisi formulir pendaftaran.
·          Perlindungan asuransi diberikan bagi nasabah perorangan yang menjaga saldo harian tabungannya minimal Rp.1.000.000,- dalam sebulan sebelumnya. Untuk nasabah non perorangan tidak mendapat perlindungan asuransi.
·         Aman karena dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan.
·         Dapat digunakan sebagai media transaksi kebutuhan perbankan.
·         Layanan atau fasilitas tambahan lainnya yang dapat dipilih sesuai kebutuhan Nasabah seperti fasilitas Kartu ATM/Debit, layanan cash pick up, maupun layanan autodebet
Untuk nasabah non perorangan tidak mendapat perlindungan asuransi dan bagi nasabah perorangan mendapat perlindungan asuransi dengan dana tabungan minimal Rp 1.000.000 per bulan.

2.
TabunganKu
·         Nasabah menyiapkan dokumen yang dipersyaratkan oleh Bank untuk pembukaan rekening seperti : KTP/ SIM/ Paspor.
·         Nasabah membaca dan mengerti “Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan PT. Bank Danamon Indonesia, Tbk”.
·         Nasabah mengisi dan menandatangani form aplikasi pembukaan rekening TabunganKu
·         Selama rekening berstatus dormant maka nasabah tidak dapat melakukan transaksi di teller/counter, karena itu nasabah disarankan untuk menjaga rekening supaya tidak dormant dengan melakukan transaksi setidaknya 1 kali dalam 6 bulan di counter/teller
·         Aktivasi rekening dormant dapat dilakukan dengan cara Nasabah datang ke Unit DSP dan melakukan pengisian dan penandatanganan formulir aktivasi rekening.
·         Untuk rekening dormant akan dikenakan pinalti sesuai ketentuan yang berlaku
·          Untuk mendapatkan layanan Cash Pick Up nasabah wajib mengisi formulir untuk permohonan Cash Pick Up
·         Tabungan yang murah, yaitu tabungan dengan minimal setoran pembukaan rekening yang rendah dan tidak dikenakan biaya administrasi bulanan.
·         Dapat digunakan sebagai media transaksi kebutuhan perbankan.
·         Tersedia layanan Cash Pick Up yang dapat diajukan oleh nasabah

tidak dapat melakukan transaksi di teller/counter, karena itu nasabah disarankan untuk menjaga rekening supaya tidak dormant dengan melakukan transaksi setidaknya 1 kali dalam 6 bulan di counter/teller
3.
Tabungan Cita-citaku
Mengajukan permohonan tabungan dengan setoran rutin minimal mulai 200.000 per bulan selama 2 tahun atau bisa 500.000 per bulan selama 1 tahun.
Tabungan mata uang rupiah dengan layanan terlengkap termasuk layanan auto debet untuk tagihan bulanan dan ponsel banking tanpa biaya transaksi apapun.
setoran rutin minimal mulai 200.000 per bulan selama 2 tahun atau bisa 500.000 per bulan selama 1 tahun.
4.
Danamon Lebih
KTP
Setoran awal 250.000
Mengisi Formulir pendaftaran nasabah
Memberikan beberapa fitur gratis sekaligus diantaranya bebas biaya bulanan seumur hidup. Cash back dimana-mana. Gratis tarik tunai di ATM bersama, serta gratis internet banking.
Setoran awal 250.000

5.
Flexi Max
Setoran awal minimal 1 juta
Mengisi formulir pendaftaran nasabah
Merupakan suatu tabungan premium, layanan yang tercakup di dalamnya diantaranya RIGS, Transfer bebas biaya harian, suku bunga bersaing, bebas penarikan di ATM bersama.
Setoran awal minimal 1 juta

6.
Tabungan Pendidikan Danamon
Mengisi formulir pendaftaran nasabah
Fotocopy KTP, NPWP
Memberikan sebuah fasilitas pembiayaan pendidikan di masa depan melalui sebuah rekening yang menggabungkan antara tabungan dan asuransi jiwa.
Fotocopy  NPWP


  1. BANK MANDIRI SYARIAH
Alamat : Ruko Kepatihan 7-8, Jl. Panglima Sudirman No. 51, Tulungagung, Jawa Timur. 
No. Telepon : (0355) 334455 
BSM Call Center : 14040 atau (021) 2953 4040
NO
NAMA PRODUK SIMPANAN
KETENTUAN DAN SYARAT
KEUNTUNGAN YANG
DIPEROLEH
PERBEDAAN DAN PERSAMAAN ANTAR PRODUK
1.
BSM Giro
Perorangan:
-          KTP/SIM/Paspor nasabah
       Perusahaan:
-          KTP/SIM/Paspor Pengurus atau pejabat yang berwenang\
-          Akte Pendirian dan Akte Perubahan Perusahaan berikut Pengesahan Perusahaan
-          Anggaran Dasar Perusahaan
-          SIUP, TDP/Ijin usaha dari instansi yang berwenang, NPWP, SK.Domisili
-          Dana aman dan tersedia setiap saat
-          Kemudahan transaksi dengan menggunakan cek atau B/G
-          Fasilitas Intercity Clearing untuk kecepatan pembayaran inkaso (kliring antar wilayah)
-          Fasilitas BSM Card, sebagai kartu ATM sekaligus debet (untuk perorangan)
-          Fasilitas pengiriman account statement setiap awal bulan
-          Bonus bulanan yang diberikan sesuai dengan kebijakan BSM.
·         Berdasarkan prinsip syariah dengan akad wadiah yad dhamanah
·         Setoran awal minimum Rp 500.000 (perorangan) dan Rp 1.000.000 (perusahaan)
·         Saldo minimum Rp 500.000 (perorangan) dan Rp 1.000.000 (perusahaan)
·         Biaya Administrasi bulanan untuk perorangan Rp 15.000, sedangkan untuk perusahaan Rp 25.000
·         Biaya tutup rekening Rp 30.000
·         Biaya administrasi buku cek/BG Rp 100.000
2.
BSM Deposito
-       Perorangan:
       KTP/SIM/Paspor nasabah
-       Perusahaan:
·         KTP/SIM/Paspor Pengurus atau pejabat yang berwenang
·         Akte Pendirian dan Akte Perubahan Perusahaan berikut Pengesahan Perusahaan
·         Anggaran Dasar Perusahaan
·         SIUP, TDP/Ijin usaha dari instansi yang berwenang, NPWP, SK.Domisili
·         Dana aman dan terjamin
·         Pengelolaan dana secara syariah
·         Bagi hasil yang kompetitif
·         Dapat dijadikan jaminan pembiayaan
·         Fasilitas Automatic Roll Over (ARO).
·         Jangka waktu yang fleksibel: 1,3,6 dan 12 bulan
·         Dicairkan pada saat jatuh tempo
·         Setoran awal minimum Rp 2.000.000
·         Biaya materai Rp 6.000
3.
Tabungan BSM
Kartu identitas (KTP/SIM/Paspor) nasabah.
·         Aman dan terjamin
·         Online di seluruh outlit BSM
·         Bagi hasil yang kompetitif
·         Fasilitas BSM Card yang berfungsi sebagai kartu ATM & debit
·         Fasilitas e-banking, yaitu BSM mobile Banking & BSM Net Banking
·         Kemudahan dalam penyaluran zakat, infaq dan sedekah.
·         Berdasarkan prinsip syariah dengan akad Mudharabah muthlaqah.
·         Minimum setoran awal Rp 80.000.
·         Minimum setoran berikutnya Rp 10.000.
·         Saldo minimum Rp 50.000
·         Biaya tutup rekening Rp 20.000
·         Biaya administrasi/bulan Rp 7.000
4.
Tabungan Simpatik
Kartu identitas (KTP/SIM/Paspor) nasabah.
·         Aman dan terjamin
·         Online di seluruh outlit BSM
·         Bonus bulanan yang diberikan sesuai dengan kebijakan BSM
·         Fasilitas BSM Card yang berfungsi sebagai kartu ATM & debit
·         Fasilitas e-banking, yaitu BSM mobile Banking & BSM Net Banking
·         Kemudahan dalam penyaluran zakat, infaq dan sedekah.
·              Berdasarkan prinsip syariah dengan akad Wadiah
·         Minimum setoran awal Rp 20.000 (tanpa ATM) & Rp 30.000 (dengan ATM)
·         Minimum setoran berikutnya Rp 10.000.
·         Saldo minimum Rp 20.000
·         Biaya tutup rekening Rp 10.000
·         Biaya administrasi/bulan Rp 2.500 per rekening per bulan atau sebesar bonus bulanan (tidak mengurangi saldo minimal)
5.
TabunganKu
Kartu identitas (KTP/SIM/Paspor) nasabah.
·         Aman dan terjamin
·         Online di seluruh outlet BSM
·         Bonus wadiah diberikan sesuai kebijakan bank.
·         Fasilitas kartu Tabunganku, berupa ATM
·         Fasilitas e-banking, yaitu BSM mobile Banking & BSM Net Banking
·         Kemudahan dalam penyaluran zakat, infaq dan sedekah.
·         Berdasarkan prinsip syariah dengan akad Wadiah yad dhamanah
·         Biaya pemeliharaan kartu tabunganku Rp 2.000 (bila ada)
·         Minimum setoran awal Rp 20.000
·         Minimum setoran berikutnya Rp 10.000.
·         Saldo minimum Rp 20.000
·         Biaya tutup rekening Rp 20.000
·         Bebas biaya administrasi/bulan
·         Jumlah minimum penarikan di counter Rp 100.000
6.
Tabungan Mabrur
Kartu identitas (KTP/SIM/Paspor) nasabah.
·         Aman dan terjamin
·         Fasilitas talangan haji untuk kemudahan mendapatkan porsi haji.
·         Online dengan Siskohat Departemen Agama untuk kemudahan pendaftaran.
·         Berdasarkan prinsip syariah dengan akad mudharabah muthlaqah
·         Tidak dapat dicairkan kecuali untuk melunasi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji/Umrah (BPIH)
·         Setoran awal minimal Rp 100.000
·         Setoran selanjutnya minimal Rp 100.000
·         Saldo minimal untuk didaftarkan ke SISKOHAT adalah Rp 25.100.000 atau sesuai ketentuan dari departemen Agama
·         Biaya penutupan rekening karena batal Rp 25.000
NO
NAMA PRODUK KREDIT
KETENTUAN DAN SYARAT
KEUNTUNGAN YANG
 DIPEROLEH
PERBEDAAN DAN PERSAMAAN ANTAR PRODUK
1.
Pembiayaan Griya BSM
·         WNI cakap hukum
·         Usia minimal 21 tahun dan maksimal 55 tahun pada saat jatuh tempo pembiayaan
·         Maksimum pembiayaan:

Pembiayaan dan Tipe Agunan
FTV Maksimum
FP 1 (Pertama)
FP 2 (Kedua)
FP 3 (ketiga) dst
PPR Tipe > 70
70%
60%
50%
PPRS Tipe >70
70%
60%
50%
PPR Tipe 22 – 70
Tidak Diatur
70%
60%
PPRS Tipe 22 – 70
80%
70%
60%
PPRS Tipe s/d 21
Tidak Diatur
70%
60%
Ruko/Rukan
Tidak Diatur
70%
60%

Keterangan:
  1. FP     = Fasilitas Pembiayaan
  2. FP1   = Fasilitas Pembiayaan untuk rumah pertama, dst.
  3. PPRS = Pembiayaan Pemilikan Rumah Susun
·         Besar angsuran tidak melebihi 40% dari penghasilan bulanan bersih.
·         Fasilitas pembiayaan untuk unit yang belum selesai dibangun/inden dapat diberikan untuk fasilitas pembiayaan yang pertama.
·         Pencairan pembiayaan dapat diberikan apabila progress pembangunan telah mencapai 50%, dengan total pencairan maksimal sebesar 50%.
·         Untuk pencairan unit yang belum selesai dibangun/inden, harus melalui perjanjian kerja sama antara developer dan BSM Kantor Pusat.

Dokumen yang diperlukan:
·         Fotokopi KTP pemohon
·         Fotokopi Kartu Keluarga
·         Fotokopi Surat Nikah (bila sudah menikah)
·         Asli slip Gaji & Surat Keterangan Kerja
·         Fotokopi Tabungan/Rekening Koran 3 bulan terakhir
·         Fotokopi NPWP untuk pembiayaan di atas Rp50 juta
·         Fotokopi rekening telepon dan listrik
·         Fotokopi SHM/SHGB
·         Fotokopi IMB dan Denah Bangunan.
·         Surat pernyataan nasabah mengenai fasilitas pembiayaan yang telah diterima maupun yang sedang dalam proses pengajuan permohonan di Bank (BSM) maupun pada Bank lain.
·         Membiayai kebutuhan nasabah dalam hal pengadaan rumah tinggal (konsumer), baik baru maupun bekas
·         Nasabah dapat mengangsur pembayarannya dengan jumlah angsuran yang tidak akan berubah selama masa perjanjian.
·         Angsuran tetap hingga jatuh tempo pembiayaan
·         Proses permohonan yang mudah dan cepat
·         Fleksibel untuk membeli rumah baru atau second
·         Maksimum plafon pembiayaan sampai dengan Rp5 milyar
·         Jangka waktu pembiayaan yang panjang
·         Fasilitas autodebet dari Tabungan BSM.

·   Akad yang digunakan adalah akad murabahah
·   Akad murabahah adalah akad jual beli antara bank dan nasabah, dimana bank membeli barang yang dibutuhkan dan menjualnya kepada nasabah sebesar harga pokok ditambah dengan keuntungan margin yang disepakati.
2.
Pembiayaan Griya BSM Bersubsidi
·         Bertatus sebagai karyawan tetap dengan masa kerja minimal 2 tahun
·         WNI cakap hukum
·         Usia minimal 21 tahun dan maksimal 55 tahun pada saat jatuh tempo pembiayaan
·         Minimal uang muka nasabah 10% dari harga rumah
·         Batas penghasilan pemohon yang didasarkan atas gaji pokok pemohon per bulan maksimal sebesar Rp2,5 juta
·         Belum pernah memiliki rumah sendiri (surat keterangan dari kelurahan/instansi setempat).
Dokumen yang diperlukan:
·         Fotokopi KTP pemohon dan suami/isteri
·         Fotokopi kartu keluarga
·         Fotokopi surat nikah/cerai
·         Asli slip gaji/surat keterangan dari instansi tempat bekerja
·         Surat keterangan penghasilan, surat keterangan lamanya bekerja serta jabatan terakhir dari perusahaan dapat disampaikan dalam satu surat keterangan
·         Fotokopi Rekening tabungan 3 bulan terakhir
·         Surat keterangan nasabah belum memiliki rumah (dari kelurahan/instansi setempat)
·         Surat keterangan harga rumah, tipe rumah, luas tanah, dan luas bangunan yang akan dibeli
·         Fotokopi rekening telepon dan listrik
·         Fotokopi SHM/SHGB
·         Fotokopi IMB dan Denah Bangunan

·         Membantu menambah uang muka nasabah sehingga jumlah keseluruhan uang muka yang dibayar nasabah mampu menurunkan pagu pembiayaan yang akan diangsur setiap bulan secara tetap berikut marginnya
·         Mengangsur pembayaran dengan jumlah angsuran yang tidak akan berubah selama masa perjanjian.
·         Angsuran tetap hingga jatuh tempo pembiayaan
·         Proses permohonan yang mudah dan cepat
·         Maksimal harga rumah yang dapat dibiayai sesuai dengan kebijakan pemerintah
·         Jangka waktu pembiayaan yang panjang
·         Fasilitas autodebet dari Tabungan BSM.

·   Angsuran tetap hingga jatuh tempo pembiayaan
·   Proses permohonan yang mudah dan cepat
·   Maksimal harga rumah yang dapat dibiayai sesuai dengan kebijakan pemerintah
·   Jangka waktu pembiayaan yang panjang
·   Fasilitas autodebet dari Tabungan BSM.








3.      BPR BANDUNG ADHIARTA
Alamat : Jln. Raya No.5 Suruhan Kidul Kec. Bandung, Telepon : 0355, 531153
Kab. Tulungagung
NO
NAMA PRODUK SIMPANAN
KETENTUAN DAN SYARAT
KEUNTUNGAN YANG
DIPEROLEH
PERBEDAAN DAN PERSAMAAN ANTAR PRODUK
1.
1.      Tabungan Biasa
2.      Deposito (Jangka Pengambilan 1, 3, 6 Bulan Dan 1 Tahun)
1.      Foto Kopi KTP
2.      Mengisi Formulir yang disediakan dari Bank
1.      Terpercaya LPS (Lembaga Penjamin Syariah)
2.      Terdapat Bunga

NO
NAMA PRODUK KREDIT
KETENTUAN DAN SYARAT
KEUNTUNGAN YANG
DIPEROLEH
PERBEDAAN DAN PERSAMAAN ANTAR PRODUK

1.      Bunga-Bunga (Reguler)
2.      PokokBunga (Sliding Instalmen)
1.      Foto Kopi KTP Suami Istri
2.      KK (KartuKeluarga)
3.      SuratNikah
4.      Jaminan (SK, BPKB, dll)
Proses mudah dan tidak terlalu lama


4.BMT PETA
Alamat : Jl. Dr. Sutomo 43, Tulungagung.
NO
NAMA PRODUK SIMPANAN
KETENTUAN DAN SYARAT
KEUNTUNGAN YANG
DIPEROLEH
PERBEDAAN DAN PERSAMAAN ANTAR PRODUK
1.
1.      Tabaruk (Tabungan Barokah Umum) Tabungan yang dapat diambil sewaktu-waktu dengan  proses mudah dan cepat
2.      Taburi (Tabungan Barakah Idul Fitri)
Simpanan dana yang efektif untuk memenuhi kebutuhan menjelang hari raya dengan hati yang  tenang dan bahagia menyambut Idul Fitri.
3.      Tahajud (Tabungan  Barakah  Haji-Umrah Terwujud)
Tabungan  yang memudahkan anda dalam mewujudkan niat ibadah haji dan atau umrah ketanah suci dengan aman dana terjamin.
4.      Tahalul ( Tabungan  Barakah Tahalul)
Tabungan  ini dapat membantu dan memudahkan bagi jamaah yang berencana HAUL ke Pondok PETA atau HAUL Kyai di daerah masing-masing.
5.      Tafakur ( Tabungan Barakah Qurban)
Tabungan yang  mewujudkan niat anda berqurban di hari raya Idul Adha dengan  mudah, aman dan terpercaya.
6.      Tadabur (Tabungan Barakah Berlibur)
Tabungan untuk mempermudah niat anda yang ingin berlibur,  wisata,  atau ziarah wali.
1.      Foto Kopi KTP
2.      Mengisi aplikasi sesuai jenis produk tabungan
3.      Setoran awal sebesar Rp 20.000
4.      Setotan awal sebesar Rp 200.000 khusus untuk tabungan barokah haji atau umroh.
1.      Dana simpanan aman dan terpelihara di BMT Peta,  karena tidak dibebani biaya tambahan dan dikelola secara aman.
2.      Memberikan keterangan lahir batin bagi nasabah karena dikelola dengan prinsip bagi hasil yang  sesuai dengan syariat islam.
3.      Terhindar dari praktik ekonomi ribawi
4.      Disalurkan untuk mendukung berbagai kegiatan usaha produktif yang halal dari jama’ah PETA dan masyarakat sekitar BMT PETA yang terpercaya.
Memperoleh bagi hasil yang Insya Allah lebih memuaskan.
Perbedaan secara keseluruhan antara produk disini terletak pada setoran awal sebesar Rp. 200.000,- khusus untuk Tabungan Barakah Haji / Umrah.
Persamaannya secara keseluruhan antara produk yaitu mengisi aplikasi sesuai dengan jenis produk tabungan.
Foto copy KTP yang masih berlaku.

NO
NAMA PRODUK KREDIT
KETENTUAN DAN SYARAT
KEUNTUNGAN YANG
DIPEROLEH
PERBEDAAN DAN PERSAMAAN ANTAR PRODUK
1.
1.      Mudharabah
2.      Musyarakah
3.      Murabahah
4.      Ijarah
5.      Qard
1.   WNI cakap hukum
2.   FC KTP Suami dan istri
3.   FC KK dan Surat Nikah atau Cerai
4.   BPKB (Barang Jaminan)
5.   Foto kopi STNK atau pajak terbaru.
1.      Memperoleh modal usaha minimal Rp 500.000 maksimalRp 10.000.000
  1. Memperoleh modal usaha agar usaha bisa berkembang.
Persamaan antara produk secra keseluruhan yaitu menyertakan barang jaminan dan foto copy KTP suami dan Istri.

Dari beberapa  ketentuan dan syarat yang diberikan oleh bank-bank diatas kita dapat menarik kesimpulan bahwa semua ketentuan tersebut sudah sesuai dengan Undang-Undang Perbankan.