“PERBEDAAN UNDANG UNDANG BANK
UMUM, BANK UMUM SYARIAH, UNIT USAHA SYARIAH, BPR, DAN BPRS BERDASARKAN
PERATURAN BANK INDONESIA
PERIZINAN
|
|
11/01/PBI/2009
tentang Bank Umum
|
1. Bank
hanya dapat didirikan dan melakukan kegiatan usaha dengan izin Gubernur Bank
Indonesia.
2.
Pemberian
izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam 2 (dua) tahap:
3. Modal
disetor untuk mendirikan Bank ditetapkan paling kurang sebesar
Rp3.000.000.000.000,00 (tiga triliun rupiah).
|
11/03/PBI/2009
tentang Bank Umum Syari’ah
|
1. Bank
hanya dapat didirikan dan melakukan kegiatan usaha setelah memperoleh izin
Bank Indonesia.
2.
Pemberian
izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam 2 (dua) tahap:
3. Modal
disetor untuk mendirikan Bank ditetapkan paling kurang sebesar Rp1.000.000.000.000,00
(satu triliun rupiah).
4.
Bank
hanya dapat didirikan dan/atau dimiliki oleh:
a.
WNI
dan/atau badan hukum Indonesia;
b. WNI
dan/atau badan hukum Indonesia dengan WNA dan/atau badan hukum asing secara
kemitraan; atau
c.
pemerintah
daerah.
5.
Kepemilikan
oleh WNA dan/atau badan hukum asing
paling banyak sebesar 99% (sembilan puluh sembilan persen) dari modal disetor
Bank.
|
11/10/PBI/2009
tentang Unit Usaha Syari’ah
|
1.
Pembukaan
UUS hanya dapat dilakukan dengan izin Bank Indonesia.
2.
Pemberian
izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk izin usaha.
3. Modal
kerja UUS ditetapkan dan dipelihara paling kurang sebesar
Rp100.000.000.000,00 (seratus milyar rupiah).
4.
Modal
kerja UUS harus disisihkan dalam bentuk tunai.
|
08/26/PBI/2006
tentang Bank Perkreditan Rakyat
|
1.
BPR
hanya dapat didirikan dan dimiliki oleh: WNI, badan hukum Indonesia yang
seluruh pemiliknya WNI, Pemerintah Daerah atau dua pihak atau lebih.
2.
Modal
disetor untuk mendirikan BPR ditetapkan paling sedikit sebesar:
a.
Rp5.000.000.000,00
(lima miliar rupiah), bagi BPR yang didirikan di wilayah Daerah Khusus
Ibukota Jakarta;
b.
Rp2.000.000.000,00
(dua miliar rupiah), bagi BPR yang didirikan di ibukota Provinsi di pulau
Jawa dan Bali dan di wilayah Kabupaten atau Kota Bogor, Depok, Tangerang dan
Bekasi;
c.
Rp1.000.000.000,00
(satu miliar rupiah), bagi BPR yang didirikan di ibukota Provinsi di luar
pulau Jawa dan Bali dan di wilayah pulau Jawa dan Bali di luar wilayah.
d.
Rp500.000.000,00
(lima ratus juta rupiah), bagi BPR yang didirikan di wilayah lain di luar
wilayah.
3.
Modal
disetor bagi BPR yang berbentuk hukum Koperasi adalah simpanan pokok, simpanan
wajib, dan hibah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang
Perkoperasian.
4. Paling
sedikit 50% (lima puluh perseratus) dari modal disetor BPR wajib digunakan
untuk modal kerja.
|
11/23/PBI/2009
tentang Bank Pembiayaan Rakyat Syari’ah
|
1.
Modal
disetor BPRS paling kurang sebesar:
a.
Rp2.000.000.000,00
(dua miliar rupiah) untuk BPRS yang didirikan di wilayah Daerah Khusus
Ibukota Jakarta Raya dan Kabupaten/Kota Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi;
b.
Rp1.000.000.000,00
(satu miliar rupiah) untuk BPRS yang
didirikan di wilayah ibukota propinsi di luar wilayah.
c.
Rp500.000.000,00
(lima ratus juta rupiah) untuk BPRS yang didirikan di luar wilayah.
2.
BPRS
hanya dapat didirikan dan/atau dimiliki oleh:
a.
WNI
dan/atau badan hukum Indonesia yang seluruh pemiliknya WNI
b.
pemerintah
daerah; atau
c.
dua
pihak atau lebih.
|
DEWAN
KOMISARIS, DIREKSI, DEWAN PENGAWAS SYARIAH DAN
PEJABAT
EKSEKUTIF
|
|
11/01/PBI/2009
tentang Bank Umum
|
1.
Anggota
Dewan Komisaris dan Direksi wajib memenuhi persyaratan:
a.
Integritas
: memiliki akhlak dan moral yang baik
b. Kompetensi
: pengalaman dan keahlian di bidang perbankan dan/atau bidang
keuangan
c. Reputasi
keuangan : tidak termasuk dalam daftar kredit macet; dan tidak pernah
dinyatakan pailit.
2. Pengangkatan
anggota Dewan Komisaris atau anggota Direksi wajib dilaporkan oleh Bank kepada
Bank Indonesia paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah tanggal
pengangkatan efektif, disertai dengan notulen Rapat Umum Pemegang Saham atau
notulen Rapat Anggota.
3.
Bank
yang memanfaatkan Tenaga Kerja Asing wajib mengikuti persyaratan dan tata cara
pemanfaatan Tenaga Kerja Asing sebagaimana diatur dalam ketentuan yang
berlaku.
|
11/03/PBI/2009
tentang Bank Umum Syari’ah
|
1.
Anggota
Dewan Komisaris dan anggota Direksi wajib memenuhi persyaratan integritas,
kompetensi, dan reputasi keuangan.
2.
Jumlah
anggota Dewan Komisaris paling kurang
3 (tiga) orang dan paling banyak sama dengan jumlah anggota Direksi.
3.
Anggota
Dewan Komisaris hanya dapat merangkap jabatan sebagai:
a.
anggota
Dewan Komisaris, Direksi, atau Pejabat Eksekutif pada 1 (satu) lembaga/perusahaan bukan
lembaga keuangan;
b.
anggota
Dewan Komisaris atau Direksi yang melaksanakan fungsi pengawasan pada 1
(satu) perusahaan anak lembaga keuangan bukan Bank yang dimiliki oleh Bank;
c.
anggota
Dewan Komisaris, Direksi, atau Pejabat Eksekutif pada 1 (satu) perusahaan
yang merupakan pemegang saham Bank; atau
d.
pejabat
pada paling banyak 3 (tiga) lembaga nirlaba.
4.
Paling
kurang 50% (lima puluh persen) dari jumlah anggota Dewan Komisaris adalah
Komisaris Independen.
5.
Anggota
Direksi baik secara sendiri-sendiri atau bersama-sama dilarang memiliki saham
melebihi 25% (dua puluh lima persen) dari modal disetor pada perusahaan lain.
|
11/10/PBI/2009
tentang Unit Usaha Syari’ah
|
1.
BUK
yang memiliki UUS yang memanfaatkan tenaga kerja asing wajib memenuhi
persyaratan dan tata cara pemanfaatan tenaga kerja asing sebagaimana diatur
dalam ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
2.
DPS
bertugas dan bertanggungjawab memberikan nasihat dan saran kepada Direktur
UUS serta mengawasi kegiatan UUS agar sesuai dengan Prinsip Syariah.
3.
Anggota
DPS dapat merangkap jabatan sebagai anggota DPS paling banyak pada 4 (empat)
lembaga keuangan syariah lain.
|
08/26/PBI/2006
tentang Bank Perkreditan Rakyat
|
1.
Anggota
Direksi wajib memiliki pendidikan formal paling rendah setingkat D-3 atau
Sarjana Muda atau telah menyelesaikan paling sedikit 110 SKS dalam pendidikan
S-1.
2.
Paling
sedikit 50% wajib memiliki pengalaman sebagai pejabat di bidang operasional perbankan paling singkat selama
2 (dua) tahun, atau telah mengikuti magang paling singkat selama 3 (tiga)
bulan di BPR dan memiliki sertifikat kelulusan dari Lembaga Sertifikasi.
3.
Anggota
dewan Komisaris hanya dapat merangkap jabatan sebagai komisaris paling banyak
pada 2 (dua) BPR atau BPRS lain. Dan dilarang merangkap jabatan sebagai
anggota Direksi pada BPR, BPRS dan/atau Bank Umum.
|
11/23/PBI/2009
tentang Bank Pembiayaan Rakyat Syari’ah
|
1. Dewan
Komisaris melakukan pengawasan atas pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Direksi,
serta memberikan nasihat kepada
Direksi.
2. Jumlah
anggota DPS paling kurang 2 (dua) orang dan paling banyak 3 (tiga) orang.
3. Anggota
DPS dapat merangkap jabatan sebagai anggota DPS paling banyak pada 4 (empat)
lembaga keuangan syariah lain.
4. Anggota
Direksi dilarang merangkap jabatan sebagai
anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, anggota DPS atau Pejabat
Eksekutif pada lembaga keuangan, badan usaha atau lembaga lain.
|
PEMBUKAAN
KANTOR CABANG
|
|
11/01/PBI/2009
tentang Bank Umum
|
1.
Rencana
pembukaan KC wajib dicantumkan dalam Rencana Bisnis Bank.
2.
Pembukaan
kantor cabang (KC) mendapat izin dari pimpinan BI.
3. Pelaksanaan
pembukaan KC paling lambat 30 hari setelah diterbitkan perizinan.
|
11/03/PBI/2009
tentang Bank Umum Syari’ah
|
1. Pembukaan kantor cabang (KC) dalam negeri hanya
dapat dilakukan dengan izin dari pimpinan BI
2. Pembukaan KC dicantumkan dalam rencana bisnis Bank pelaksanaan pembukaan
KC paling lambat 10 hari setelah penerbitan perizinan.
|
11/10/PBI/2009
tentang Unit Usaha Syari’ah
|
1.
Pembukaan
KCS dapat beralamat yang sama dengan
kantor cabang atau kantor cabang pembantu BUK, sepanjang memenuhi
persyaratan
2.
Pembukaan KCS
hanya dapat dilakukan dengan izin Bank Indonesia.
3.
Rencana
pembukaan KCS harus dicantumkan dalam rencana bisnis UUS.
4. Pembukaan KCS
dapat beralamat yang sama dengan kantor cabang atau kantor cabang pembantu
BUK, sepanjang memenuhi persyaratan tertentu.
5. UUS wajib
melaksanakan pembukaan KCPS dan KKS dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari
setelah tanggal penegasan dikeluarkan.
|
08/26/PBI/2006
tentang Bank Perkreditan Rakyat
|
1. BPR
hanya dapat membuka Kantor Cabang di wilayah Provinsi yang sama dengan kantor
pusatnya.
2. Wilayah
Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan Kabupaten atau Kota Bogor, Depok,
Tangerang, Bekasi dan Karawang ditetapkan sebagai satu wilayah Provinsi untuk
keperluan pembukaan Kantor Cabang.
|
11/23/PBI/2009
tentang Bank Pembiayaan Rakyat Syari’ah
|
1.
Berlokasi
dalam 1 (satu) wilayah propinsi yang sama dengan kantor pusatnya.
2.
Pembukaan
Kantor Cabang hanya dapat dilakukan dengan izin Bank Indonesia.
3.
Telah
tercantum dalam rencana kerja tahunan BPRS.
4.
Didukung
dengan teknologi sistem informasi yang memadai
5.
Menambah modal
disetor paling kurang sebesar 75% (tuju puluh lima persen) dari ketentuan
modal minimal BPRS sesuai dengan lokasi pembukaan Kantor Cabang.
6. Pelaksanaan
pembukaan Kantor Cabang wajib dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari
terhitung sejak tanggal izin diterbitkan.
|
PERUBAHAN NAMA BANK
|
|
11/01/PBI/2009
tentang Bank Umum
|
1. Perubahan
nama Bank wajib dilakukan dengan memenuhi ketentuan perundang-undangan yang
berlaku.
2.
Bank
yang telah memperoleh persetujuan perubahan Anggaran Dasar terkait penggunaan
nama baru dari instansi berwenang wajib mengajukan permohonan
kepada Bank Indonesia mengenai penetapan penggunaan izin usaha yang dimiliki
untuk Bank dengan nama yang baru.
3.
Permohonan
diajukan oleh Bank kepada Bank Indonesia paling lambat 30 (tiga puluh) hari
kerja setelah perubahan nama.
4.
Berdasarkan
permohonan, Bank Indonesia memberikan persetujuan tentang perubahan nama Bank
paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah dokumen permohonan diterima secara
lengkap.
5.
Pelaksanaan
perubahan nama Bank wajib diumumkan dalam surat kabar yang mempunyai
peredaran nasional paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah tanggal
persetujuan Bank Indonesia.
|
11/03/PBI/2009
tentang Bank Umum Syari’ah
|
1. Perubahan
nama Bank wajib dilakukan dengan memenuhi ketentuan perundang-undangan yang
berlaku.
2. Bank
yang telah memperoleh persetujuan perubahan anggaran dasar terkait penggunaan
nama baru dari instansi berwenang wajib mengajukan permohonan kepada Bank
Indonesia mengenai penetapan penggunaan izin usaha yang dimiliki untuk Bank
dengan nama yang baru.
3.
Permohonan
diajukan oleh Bank kepada Bank Indonesia paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah
perubahan nama disertai dengan dokumen pendukung.
4.
Pelaksanaan
perubahan nama Bank wajib diumumkan dalam surat kabar yang mempunyai
peredaran nasional paling lambat 10 (sepuluh) hari setelah tanggal
persetujuan Bank Indonesia.
|
11/10/PBI/2009
tentang Unit Usaha Syari’ah
|
1. UUS wajib mencantumkan secara jelas nama dan jenis
status kantor pada masing-masing kantornya.
2. UUS wajib mencantumkan logo iB pada masing-masing
kantor, Layanan Syariah dan Kegiatan Pelayanan Kas Syariah
3. Meminta izin ke Bank Indonesia
|
08/26/PBI/2006
tentang Bank Perkreditan Rakyat
|
1. Permohonan
diajukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak persetujuan perubahan nama
dan disertai dengan alasan perubahan nama dan akta perubahan anggaran dasar
yang telah disetujui oleh instansi berwenang.
2.
Berdasarkan
permohonan, Bank Indonesia memberikan persetujuan tentang perubahan nama BPR
paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak dokumen diterima secara lengkap.
3.
BPR
wajib mengumumkan pelaksanaan perubahan nama kepada masyarakat dalam surat
kabar harian lokal atau pada papan pengumuman di seluruh kantor BPR yang
bersangkutan, paling lambat 20 (dua puluh) hari sejak tanggal persetujuan
dari Bank Indonesia.
4. BPR
wajib menyampaikan bukti pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (5) kepada
Bank Indonesia, paling lambat 10 (sepuluh) hari sejak tanggal pengumuman.
|
11/23/PBI/2009
tentang Bank Pembiayaan Rakyat Syari’ah
|
1.
Perubahan
nama BPRS wajib dilakukan dengan memenuhi ketentuan perundang-undangan yang
berlaku.
2.
Pelaksanaan
perubahan nama BPRS wajib diumumkan dalam surat kabar harian lokal atau pada
papan pengumuman di kantor kecamatan setempat dan kantor BPRS paling lambat
10 (sepuluh) hari setelah tanggal persetujuan Bank Indonesia.
3.
BPRS
yang telah memperoleh persetujuan perubahan anggaran dasar terkait penggunaan
nama baru dari instansi berwenang wajib mengajukan permohonan mengenai
penetapan penggunaan izin usaha yang dimiliki untuk BPRS dengan nama yang
baru.
4.
Permohonan
diajukan oleh Direksi BPRS paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah perubahan
nama mendapat persetujuan dari instansi berwenang.
|
PENCABUTAN IZIN USAHA
ATAS KEINGINAN PEMEGANG SAHAM
|
|
11/01/PBI/2009
tentang Bank Umum
|
1. Gubernur Bank Indonesia dapat mencabut izin usaha
Bank atas permintaan pemegang saham sendiri
2. Bank yang dapat dimintakan pencabutan izin
usahanya tidak sedang ditempatkan dalam pengawasan khusus Bank Indonesia
3. Pencabutan izin usaha atas permintaan pemegang
saham Bank hanya dapat dilakukan oleh Bank Indonesia apabila Bank telah
menyelesaikan kewajibannya kepada seluruh nasabah dan kreditur lainnya.
4. Melakukan rapat umum semua anggota membahas
risalah penutupan Bank dan disertai alasan yang logis.
5. Status badan hukum Bank hapus sejak tanggal
pengumuman berakhirnya badan hukum Bank dalam Berita Negara Republik
Indonesia.
|
11/03/PBI/2009
tentang Bank Umum Syari’ah
|
1.
Bank
Indonesia dapat mencabut izin usaha atas permintaan Bank.
2.
Permintaan
Bank harus berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham.
3.
Bank
yang dapat mengajukan permintaan pencabutan izin usahanya tidak sedang
ditempatkan dalam pengawasan khusus Bank Indonesia sebagaimana diatur dalam ketentuan
Bank Indonesia mengenai tindak lanjut pengawasan dan penetapan status bank.
4.
Pencabutan
izin usaha atas permintaan Bank hanya dapat dilakukan oleh Bank Indonesia
apabila Bank telah menyelesaikan kewajibannya kepada seluruh nasabah.
|
11/10/PBI/2009
tentang Unit Usaha Syari’ah
|
1. Bank Indonesia dapat mencabut izin usaha UUS atas
permintaan BUK yang memiliki UUS.
2. Mengumumkan rencana penghentian kegiatan izin
usaha UUS dan rencana penyelesaian kewajiban UUS dalam 2 (dua) surat kabar
harian yang salah satunya mempunyai peredaran nasional paling lambat 10
(sepuluh) hari sejak tanggal surat
persetujuan pencabutan izin usaha UUS.
3. Pelaksanaan penghentian kegiatan UUS wajib
dilaporkan oleh BUK yang memiliki UUS paling lambat 10 (sepuluh) hari setelah
tanggal penghentian.
|
08/26/PBI/2006
tentang Bank Perkreditan Rakyat
|
|
11/23/PBI/2009
tentang Bank Pembiayaan Rakyat Syari’ah
|
1. Bank Indonesia dapat mencabut izin usaha BPRS atas
permintaan BPRS.
2. Pelaksanaan penghentian kegiatan BPRS wajib
dilaporkan oleh Direksi BPRS paling lambat 10 (sepuluh) hari setelah tanggal
penghentian.
3. BPRS yang telah memperoleh persetujuan pencabutan
izin usaha wajib untuk menghentikan seluruh kegiatan usaha BPRS, mengumumkan
kepada nasabah dan masyarakat paling lambat 10 (sepuluh) hari sejak tanggal
surat persetujuan persiapan pencabutan izin usaha BPRS dan segera
menyelesaikan seluruh hak dan kewajiban BPRS.
4. Status badan hukum BPRS berakhir sejak tanggal pengumuman
berakhirnya badan hukum BPRS dalam Berita Negara Republik Indonesia.
|
KETENTUAN
PERALIHAN
|
|
11/01/PBI/2009
tentang Bank Umum
|
1.
Ketentuan
lebih lanjut mengenai Bank Umum diatur dalam Surat Edaran Bank Indonesia.
|
11/03/PBI/2009
tentang Bank Umum Syari’ah
|
1. Peraturan
pelaksanaan dari Peraturan Bank Indonesia ini diatur lebih lanjut dalam Surat
Edaran Bank Indonesia.
2. Dengan
dikeluarkannya Peraturan Bank Indonesia ini maka Peraturan Bank Indonesia
Nomor 6/24/PBI/2004 tentang Bank Umum yang Melaksanakan Kegiatan Usaha
Berdasarkan Prinsip Syariah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4434) sebagaimana diubah dengan
Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/35/PBI/2005 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4536) dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku.
3.
Peraturan
Bank Indonesia ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Agar setiap orang
mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bank Indonesia ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
|
11/10/PBI/2009
tentang Unit Usaha Syari’ah
|
1.
Ketentuan
lebih lanjut mengenai Unit Usaha Syariah
diatur dalam Surat Edaran Bank Indonesia.
2.
Dengan
dikeluarkannya Peraturan Bank Indonesia ini maka:
a.
Peraturan
Bank Indonesia Nomor 8/3/PBI/2006 tanggal 30 Januari 2006 tentang Perubahan
Kegiatan Usaha Bank Umum Konvensional Menjadi Bank Umum Yang Melaksanakan Kegiatan
Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah dan Pembukaan Kantor Bank Yang Melaksanakan
Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah Oleh Bank Umum Konvensional;
b. Peraturan
Bank Indonesia Nomor 9/7/PBI/2007 tanggal 4 Mei 2007 tentang Perubahan Atas
Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/3/PBI/2006 tentang Perubahan Kegiatan Usaha
Bank Umum Konvensional Menjadi Bank Umum Yang Melaksanakan Kegiatan Usaha
Berdasarkan Prinsip Syariah dan Pembukaan Kantor Bank Yang Melaksanakan
Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah Oleh Bank Umum Konvensional;
dinyatakan
tidak berlaku bagi Unit Usaha Syariah.
3.
Peraturan
Bank Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan Agar setiap orang
mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bank Indonesia ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
|
08/26/PBI/2006
tentang Bank Perkreditan Rakyat
|
1.
Peraturan
Bank Indonesia ini tidak diberlakukan bagi BPR eks Badan Kredit Desa (BKD)
yang didirikan berdasarkan Staatsblad Tahun 1929 Nomor 357 dan Rijksblad
Tahun 1937 Nomor 9.
2. Dengan
berlakunya Peraturan Bank Indonesia ini maka Peraturan Bank Indonesia Nomor
6/22/PBI/2004 tanggal 9 Agustus 2004 tentang Bank Perkreditan Rakyat dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku ketentuan pelaksanaan Peraturan Bank Indonesia No. 6/22/PBI/2004 tanggal 9
Agustus 2004 tentang BPR, sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Bank
Indonesia ini dinyatakan tetap berlaku sampai dengan dicabut, diganti atau
diperbaharui.
3.
Peraturan
Bank Indonesia ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
|
11/23/PBI/2009
tentang Bank Pembiayaan Rakyat Syari’ah
|
1. Dengan
berlakunya Peraturan Bank Indonesia ini, maka Peraturan Bank Indonesia Nomor
6/17/PBI/2004 tanggal 1 Juli 2004 tentang Bank Perkreditan Rakyat Berdasarkan
Prinsip Syariah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4392) dan Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/25/PBI/2006 tanggal 5 Oktober 2006
tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/17/PBI/2004 tanggal 1
Juli 2004 tentang Bank Perkreditan Rakyat Berdasarkan Prinsip Syariah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor
4651) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
2.
Peraturan
Bank Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
|
NAMA : FINDRA SEFIANA
NIM : 1711143021
KELAS : HES 4-A
Tidak ada komentar:
Posting Komentar