Rabu, 06 April 2016

PERBEDAAN BU, BUS, UUS, BPR, DAN BPRS MENURUT PERATURAN BI


PERBEDAAN UNDANG UNDANG BANK UMUM, BANK UMUM SYARIAH, UNIT USAHA SYARIAH, BPR, DAN BPRS BERDASARKAN PERATURAN BANK INDONESIA

PERIZINAN
11/01/PBI/2009 tentang  Bank Umum

1.  Bank hanya dapat didirikan dan melakukan kegiatan usaha dengan izin Gubernur Bank Indonesia.
2.      Pemberian izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam 2 (dua) tahap: 
  • persetujuan prinsip, yaitu persetujuan untuk melakukan persiapan pendirian Bank; dan
  • izin usaha, yaitu izin yang diberikan untuk melakukan kegiatan usaha Bank setelah persiapan sebagaimana dimaksud dalam huruf a selesai dilakukan.
3.  Modal disetor untuk mendirikan Bank ditetapkan paling kurang sebesar Rp3.000.000.000.000,00 (tiga triliun rupiah).
11/03/PBI/2009 tentang Bank Umum Syari’ah
1.   Bank hanya dapat didirikan dan melakukan kegiatan usaha setelah memperoleh izin Bank Indonesia.
2.      Pemberian izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam 2 (dua) tahap:
  • persetujuan prinsip, yaitu persetujuan untuk melakukan persiapan pendirian Bank; dan
  • izin usaha, yaitu izin yang diberikan untuk melakukan kegiatan usaha Bank setelah persiapan sebagaimana dimaksud dalam huruf a selesai dilakukan.
3.  Modal disetor untuk mendirikan Bank ditetapkan paling kurang sebesar Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah).
4.      Bank hanya dapat didirikan dan/atau dimiliki oleh:
a.    WNI dan/atau badan hukum Indonesia;
b. WNI dan/atau badan hukum Indonesia dengan WNA dan/atau badan hukum asing secara kemitraan; atau
c.    pemerintah daerah.
5.      Kepemilikan oleh WNA dan/atau badan  hukum asing paling banyak sebesar 99% (sembilan puluh sembilan persen) dari modal disetor Bank.
11/10/PBI/2009 tentang Unit Usaha Syari’ah

1.    Pembukaan UUS hanya dapat dilakukan dengan izin Bank Indonesia.
2.    Pemberian izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk izin usaha.
3. Modal kerja UUS ditetapkan dan dipelihara paling kurang sebesar Rp100.000.000.000,00 (seratus milyar rupiah).
4.    Modal kerja UUS harus disisihkan dalam bentuk tunai.
08/26/PBI/2006 tentang Bank Perkreditan Rakyat

1.      BPR hanya dapat didirikan dan dimiliki oleh: WNI, badan hukum Indonesia yang seluruh pemiliknya WNI, Pemerintah Daerah atau dua pihak atau lebih.
2.    Modal disetor untuk mendirikan BPR ditetapkan paling sedikit sebesar:
a.       Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah), bagi BPR yang didirikan di wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
b.      Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah), bagi BPR yang didirikan di ibukota Provinsi di pulau Jawa dan Bali dan di wilayah Kabupaten atau Kota Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi;
c.       Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), bagi BPR yang didirikan di ibukota Provinsi di luar pulau Jawa dan Bali dan di wilayah pulau Jawa dan Bali di luar wilayah.
d.      Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), bagi BPR yang didirikan di wilayah lain di luar wilayah.
3.      Modal disetor bagi BPR yang berbentuk hukum Koperasi adalah simpanan pokok, simpanan wajib, dan hibah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Perkoperasian.
4.   Paling sedikit 50% (lima puluh perseratus) dari modal disetor BPR wajib digunakan untuk modal kerja.
11/23/PBI/2009 tentang Bank Pembiayaan Rakyat Syari’ah

1.      Modal disetor BPRS paling kurang sebesar:
a.    Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) untuk BPRS yang didirikan di wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Raya dan Kabupaten/Kota Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi;
b.    Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) untuk BPRS  yang didirikan di wilayah ibukota propinsi di luar wilayah.
c.    Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) untuk BPRS yang didirikan di luar wilayah.
2.      BPRS hanya dapat didirikan dan/atau dimiliki oleh:
a.       WNI dan/atau badan hukum Indonesia yang seluruh pemiliknya WNI
b.      pemerintah daerah; atau
c.       dua pihak atau lebih.

DEWAN KOMISARIS, DIREKSI, DEWAN PENGAWAS SYARIAH DAN
PEJABAT EKSEKUTIF
11/01/PBI/2009 tentang  Bank Umum

1.      Anggota Dewan Komisaris dan Direksi wajib memenuhi persyaratan:
a.       Integritas : memiliki akhlak dan moral yang baik
b.     Kompetensi : pengalaman dan keahlian di bidang perbankan dan/atau bidang
keuangan
c.    Reputasi keuangan : tidak termasuk dalam daftar kredit macet; dan tidak pernah dinyatakan pailit.
2.     Pengangkatan anggota Dewan Komisaris atau anggota Direksi wajib dilaporkan oleh Bank kepada Bank Indonesia paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah tanggal pengangkatan efektif, disertai dengan notulen Rapat Umum Pemegang Saham atau notulen Rapat Anggota.
3.      Bank yang memanfaatkan Tenaga Kerja Asing wajib mengikuti persyaratan dan tata cara pemanfaatan Tenaga Kerja Asing sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku.
11/03/PBI/2009 tentang Bank Umum Syari’ah
1.      Anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi wajib memenuhi persyaratan integritas, kompetensi, dan reputasi keuangan.
2.      Jumlah anggota Dewan Komisaris paling kurang  3 (tiga) orang dan paling banyak sama dengan jumlah anggota Direksi.
3.      Anggota Dewan Komisaris hanya dapat merangkap jabatan sebagai: 
a.       anggota Dewan Komisaris, Direksi, atau Pejabat Eksekutif  pada 1 (satu) lembaga/perusahaan bukan lembaga keuangan;
b.      anggota Dewan Komisaris atau Direksi yang melaksanakan fungsi pengawasan pada 1 (satu) perusahaan anak lembaga keuangan bukan Bank yang dimiliki oleh Bank;
c.       anggota Dewan Komisaris, Direksi, atau Pejabat Eksekutif pada 1 (satu) perusahaan yang merupakan pemegang saham Bank; atau
d.      pejabat pada paling banyak 3 (tiga) lembaga nirlaba.
4.      Paling kurang 50% (lima puluh persen) dari jumlah anggota Dewan Komisaris adalah Komisaris Independen.
5.      Anggota Direksi baik secara sendiri-sendiri atau bersama-sama dilarang memiliki saham melebihi 25% (dua puluh lima persen) dari modal disetor pada perusahaan lain.
11/10/PBI/2009 tentang Unit Usaha Syari’ah

1.      BUK yang memiliki UUS yang memanfaatkan tenaga kerja asing wajib memenuhi persyaratan dan tata cara pemanfaatan tenaga kerja asing sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan  perundang-undangan yang berlaku.
2.      DPS bertugas dan bertanggungjawab memberikan nasihat dan saran kepada Direktur UUS serta mengawasi kegiatan UUS agar sesuai dengan Prinsip Syariah.
3.      Anggota DPS dapat merangkap jabatan sebagai anggota DPS paling banyak pada 4 (empat) lembaga keuangan syariah lain.
08/26/PBI/2006 tentang Bank Perkreditan Rakyat

1.      Anggota Direksi wajib memiliki pendidikan formal paling rendah setingkat D-3 atau Sarjana Muda atau telah menyelesaikan paling sedikit 110 SKS dalam pendidikan S-1.
2.      Paling sedikit 50% wajib memiliki pengalaman sebagai pejabat di bidang  operasional perbankan paling singkat selama 2 (dua) tahun, atau telah mengikuti magang paling singkat selama 3 (tiga) bulan di BPR dan memiliki sertifikat kelulusan dari Lembaga Sertifikasi.
3.      Anggota dewan Komisaris hanya dapat merangkap jabatan sebagai komisaris paling banyak pada 2 (dua) BPR atau BPRS lain. Dan dilarang merangkap jabatan sebagai anggota Direksi pada BPR, BPRS dan/atau Bank Umum.
11/23/PBI/2009 tentang Bank Pembiayaan Rakyat Syari’ah

1.     Dewan Komisaris melakukan pengawasan atas pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Direksi, serta memberikan  nasihat kepada Direksi.
2.    Jumlah anggota DPS paling kurang 2 (dua) orang dan paling banyak 3 (tiga) orang.
3.    Anggota DPS dapat merangkap jabatan sebagai anggota DPS paling banyak pada 4 (empat) lembaga keuangan syariah lain.
4.     Anggota Direksi dilarang merangkap jabatan sebagai  anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, anggota DPS atau Pejabat Eksekutif pada lembaga keuangan, badan usaha atau lembaga lain.

PEMBUKAAN KANTOR CABANG
11/01/PBI/2009 tentang  Bank Umum

1.      Rencana pembukaan KC wajib dicantumkan dalam Rencana Bisnis Bank.
2.      Pembukaan kantor cabang (KC) mendapat izin dari pimpinan BI.
3.     Pelaksanaan pembukaan KC paling lambat 30 hari setelah diterbitkan perizinan.
11/03/PBI/2009 tentang Bank Umum Syari’ah
1.    Pembukaan kantor cabang (KC) dalam negeri hanya dapat dilakukan dengan izin dari pimpinan BI
2. Pembukaan KC dicantumkan dalam  rencana bisnis Bank pelaksanaan pembukaan KC paling lambat 10 hari setelah penerbitan perizinan.
11/10/PBI/2009 tentang Unit Usaha Syari’ah

1.  Pembukaan KCS dapat beralamat yang sama dengan  kantor cabang atau kantor cabang pembantu BUK, sepanjang memenuhi persyaratan
2.      Pembukaan KCS hanya dapat dilakukan dengan izin Bank Indonesia.
3.      Rencana pembukaan KCS harus dicantumkan dalam rencana bisnis UUS.
4.   Pembukaan KCS dapat beralamat yang sama dengan kantor cabang atau kantor cabang pembantu BUK, sepanjang memenuhi persyaratan tertentu.
5.     UUS wajib melaksanakan pembukaan KCPS dan KKS dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal penegasan dikeluarkan.
08/26/PBI/2006 tentang Bank Perkreditan Rakyat

1.    BPR hanya dapat membuka Kantor Cabang di wilayah Provinsi yang sama dengan kantor pusatnya.
2.   Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan Kabupaten atau Kota Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi dan Karawang ditetapkan sebagai satu wilayah Provinsi untuk keperluan pembukaan Kantor Cabang.
11/23/PBI/2009 tentang Bank Pembiayaan Rakyat Syari’ah

1.      Berlokasi dalam 1 (satu) wilayah propinsi yang sama dengan kantor pusatnya.
2.      Pembukaan Kantor Cabang hanya dapat dilakukan dengan izin Bank Indonesia.
3.      Telah tercantum dalam rencana kerja tahunan BPRS.
4.      Didukung dengan teknologi sistem informasi yang memadai
5.     Menambah modal disetor paling kurang sebesar 75% (tuju puluh lima persen) dari ketentuan modal minimal BPRS sesuai dengan lokasi pembukaan Kantor Cabang.
6.     Pelaksanaan pembukaan Kantor Cabang wajib dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal izin diterbitkan.

PERUBAHAN NAMA BANK
11/01/PBI/2009 tentang  Bank Umum

1.    Perubahan nama Bank wajib dilakukan dengan memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
2.    Bank yang telah memperoleh persetujuan perubahan Anggaran Dasar terkait  penggunaan  nama  baru  dari instansi berwenang wajib mengajukan permohonan kepada Bank Indonesia mengenai penetapan penggunaan izin usaha yang dimiliki untuk Bank dengan nama yang baru.
3.      Permohonan diajukan oleh Bank kepada Bank Indonesia paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah perubahan nama.
4.  Berdasarkan permohonan, Bank Indonesia memberikan persetujuan tentang perubahan nama Bank paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah dokumen permohonan diterima secara lengkap.
5.    Pelaksanaan perubahan nama Bank wajib diumumkan dalam surat kabar yang mempunyai peredaran nasional paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah tanggal persetujuan Bank Indonesia.
11/03/PBI/2009 tentang Bank Umum Syari’ah
1.    Perubahan nama Bank wajib dilakukan dengan memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
2.  Bank yang telah memperoleh persetujuan perubahan anggaran dasar terkait penggunaan nama baru dari instansi berwenang wajib mengajukan permohonan kepada Bank Indonesia mengenai penetapan penggunaan izin usaha yang dimiliki untuk Bank dengan nama yang baru.
3.      Permohonan diajukan oleh Bank kepada Bank Indonesia paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah perubahan nama disertai dengan dokumen pendukung.
4.    Pelaksanaan perubahan nama Bank wajib diumumkan dalam surat kabar yang mempunyai peredaran nasional paling lambat 10 (sepuluh) hari setelah tanggal persetujuan Bank Indonesia.
11/10/PBI/2009 tentang Unit Usaha Syari’ah

1.  UUS wajib mencantumkan secara jelas nama dan jenis status kantor pada masing-masing kantornya.
2.   UUS wajib mencantumkan logo iB pada masing-masing kantor, Layanan Syariah dan Kegiatan Pelayanan Kas Syariah
3.      Meminta izin ke Bank Indonesia
08/26/PBI/2006 tentang Bank Perkreditan Rakyat

1.  Permohonan diajukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak persetujuan perubahan nama dan disertai dengan alasan perubahan nama dan akta perubahan anggaran dasar yang telah disetujui  oleh instansi berwenang.
2.  Berdasarkan permohonan, Bank Indonesia memberikan persetujuan tentang perubahan nama BPR paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak dokumen  diterima secara lengkap.
3.    BPR wajib mengumumkan pelaksanaan perubahan nama kepada masyarakat dalam surat kabar harian lokal atau pada papan pengumuman di seluruh kantor BPR yang bersangkutan, paling lambat 20 (dua puluh) hari sejak tanggal persetujuan dari Bank Indonesia.
4.    BPR wajib menyampaikan bukti pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (5) kepada Bank Indonesia, paling lambat 10 (sepuluh) hari sejak tanggal pengumuman.
11/23/PBI/2009 tentang Bank Pembiayaan Rakyat Syari’ah

1.      Perubahan nama BPRS wajib dilakukan dengan memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
2.      Pelaksanaan perubahan nama BPRS wajib diumumkan dalam surat kabar harian lokal atau pada papan pengumuman di kantor kecamatan setempat dan kantor BPRS paling lambat 10 (sepuluh) hari setelah tanggal persetujuan Bank Indonesia.
3.      BPRS yang telah memperoleh persetujuan perubahan anggaran dasar terkait penggunaan nama baru dari instansi berwenang wajib mengajukan permohonan mengenai penetapan penggunaan izin usaha yang dimiliki untuk BPRS dengan nama yang baru.
4.   Permohonan diajukan oleh Direksi BPRS paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah perubahan nama mendapat persetujuan dari instansi berwenang.

PENCABUTAN IZIN USAHA ATAS KEINGINAN PEMEGANG SAHAM
11/01/PBI/2009 tentang  Bank Umum

1.   Gubernur Bank Indonesia dapat mencabut izin usaha Bank atas permintaan pemegang saham sendiri
2.   Bank yang dapat dimintakan pencabutan izin usahanya tidak sedang ditempatkan dalam pengawasan khusus Bank Indonesia
3.    Pencabutan izin usaha atas permintaan pemegang saham Bank hanya dapat dilakukan oleh Bank Indonesia apabila Bank telah menyelesaikan kewajibannya kepada seluruh nasabah dan kreditur lainnya.
4.      Melakukan rapat umum semua anggota membahas risalah penutupan Bank dan disertai alasan yang logis.
5.     Status badan hukum Bank hapus sejak tanggal pengumuman berakhirnya badan hukum Bank dalam Berita Negara Republik Indonesia.
11/03/PBI/2009 tentang Bank Umum Syari’ah
1.      Bank Indonesia dapat mencabut izin usaha atas permintaan Bank.
2.      Permintaan Bank harus berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham.
3.      Bank yang dapat mengajukan permintaan pencabutan izin usahanya tidak sedang ditempatkan dalam pengawasan khusus Bank Indonesia sebagaimana diatur dalam ketentuan Bank Indonesia mengenai tindak lanjut pengawasan dan penetapan status bank.
4.      Pencabutan izin usaha atas permintaan Bank hanya dapat dilakukan oleh Bank Indonesia apabila Bank telah menyelesaikan kewajibannya kepada seluruh nasabah.
11/10/PBI/2009 tentang Unit Usaha Syari’ah

1.   Bank Indonesia dapat mencabut izin usaha UUS atas permintaan BUK yang memiliki UUS.
2.  Mengumumkan rencana penghentian kegiatan izin usaha UUS dan rencana penyelesaian kewajiban UUS dalam 2 (dua) surat kabar harian yang salah satunya mempunyai peredaran nasional paling lambat 10 (sepuluh) hari  sejak tanggal surat persetujuan pencabutan izin usaha UUS.
3.  Pelaksanaan penghentian kegiatan UUS wajib dilaporkan oleh BUK yang memiliki UUS paling lambat 10 (sepuluh) hari setelah tanggal penghentian.
08/26/PBI/2006 tentang Bank Perkreditan Rakyat

1.      Tidak ada ketentuan yang mengatur BPR dalam pencabutan izin.
11/23/PBI/2009 tentang Bank Pembiayaan Rakyat Syari’ah

1.      Bank Indonesia dapat mencabut izin usaha BPRS atas permintaan BPRS.
2.     Pelaksanaan penghentian kegiatan BPRS wajib dilaporkan oleh Direksi BPRS paling lambat 10 (sepuluh) hari setelah tanggal penghentian.
3.    BPRS yang telah memperoleh persetujuan pencabutan izin usaha wajib untuk menghentikan seluruh kegiatan usaha BPRS, mengumumkan kepada nasabah dan masyarakat paling lambat 10 (sepuluh) hari sejak tanggal surat persetujuan persiapan pencabutan izin usaha BPRS dan segera menyelesaikan seluruh hak dan kewajiban BPRS.
4.   Status badan hukum BPRS berakhir sejak tanggal pengumuman berakhirnya badan hukum BPRS dalam Berita Negara Republik Indonesia.

KETENTUAN PERALIHAN
11/01/PBI/2009 tentang  Bank Umum

1.      Ketentuan lebih lanjut mengenai Bank Umum diatur dalam Surat Edaran Bank Indonesia. 
11/03/PBI/2009 tentang Bank Umum Syari’ah
1.   Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Bank Indonesia ini diatur lebih lanjut dalam Surat Edaran Bank Indonesia.
2.   Dengan dikeluarkannya Peraturan Bank Indonesia ini maka Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/24/PBI/2004 tentang Bank Umum yang Melaksanakan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4434) sebagaimana diubah dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/35/PBI/2005 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4536) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
3.   Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bank Indonesia ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
11/10/PBI/2009 tentang Unit Usaha Syari’ah

1.      Ketentuan lebih lanjut mengenai Unit Usaha Syariah  diatur dalam Surat Edaran Bank Indonesia.
2.      Dengan dikeluarkannya Peraturan Bank Indonesia ini maka:
a.   Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/3/PBI/2006 tanggal 30 Januari 2006 tentang Perubahan Kegiatan Usaha Bank Umum Konvensional Menjadi Bank Umum Yang Melaksanakan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah dan Pembukaan Kantor Bank Yang Melaksanakan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah Oleh Bank Umum Konvensional;
b. Peraturan Bank Indonesia Nomor 9/7/PBI/2007 tanggal 4 Mei 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/3/PBI/2006 tentang Perubahan Kegiatan Usaha Bank Umum Konvensional Menjadi Bank Umum Yang Melaksanakan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah dan Pembukaan Kantor Bank Yang Melaksanakan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah Oleh Bank Umum Konvensional;
dinyatakan tidak berlaku bagi Unit Usaha Syariah.
3.      Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bank Indonesia ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
08/26/PBI/2006 tentang Bank Perkreditan Rakyat

1.      Peraturan Bank Indonesia ini tidak diberlakukan bagi BPR eks Badan Kredit Desa (BKD) yang didirikan berdasarkan Staatsblad Tahun 1929 Nomor 357 dan Rijksblad Tahun 1937 Nomor 9.
2.  Dengan berlakunya Peraturan Bank Indonesia ini maka Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/22/PBI/2004 tanggal 9 Agustus 2004 tentang Bank Perkreditan Rakyat dicabut dan dinyatakan tidak berlaku ketentuan pelaksanaan Peraturan Bank  Indonesia No. 6/22/PBI/2004 tanggal 9 Agustus 2004 tentang BPR, sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Bank Indonesia ini dinyatakan tetap berlaku sampai dengan dicabut, diganti atau diperbaharui.
3.      Peraturan Bank Indonesia ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
11/23/PBI/2009 tentang Bank Pembiayaan Rakyat Syari’ah

1.  Dengan berlakunya Peraturan Bank Indonesia ini, maka Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/17/PBI/2004 tanggal 1 Juli 2004 tentang Bank Perkreditan Rakyat Berdasarkan Prinsip Syariah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4392) dan Peraturan Bank Indonesia Nomor  8/25/PBI/2006 tanggal 5 Oktober 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/17/PBI/2004 tanggal 1 Juli 2004 tentang Bank Perkreditan Rakyat Berdasarkan Prinsip Syariah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4651) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
2.      Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. 



NAMA : FINDRA SEFIANA
NIM : 1711143021
KELAS : HES 4-A

Tidak ada komentar:

Posting Komentar