Rabu, 23 Maret 2016

SEJARAH BANK INDONESIA DAN UNDANG-UNDANG BANK INDONESIA


Bank sentral adalah lembaga negara yang mempunyai wewenang untuk mengeluarkan alat pembayaran yang sah dari suatu negara, merumuskan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, mengatur dan mengawasi perbankan. Bank yang berfungsi dan menjalankan kewenangan sebagai bank sentral di indonesia, yaitu Bank Indonesia.

SEJARAH BANK INDONESIA
Sejarahnya di awali Pada tahun 1828 De Javasche Bank didirikan oleh Pemerintah Hindia Belanda sebagai bank sirkulasi yang bertugas mencetak dan mengedarkan uang. Kemudian pada tahun 1953 Bank Indonesia mengalami perubahan dengan perubahan nama De Javasche Bank menjadi Bank Indonesia moneter, perbankan, dan sistem pembayaraan juga melanjutkan tugas bank secara komersil dari DJB terdahulu. Kemudian pada tahun 1968 Bank Indoesia mengalami perubahan lagi dengan mengeluarkan UU Bank Central yang berfungsi mengatur semua bank yang ada di Indonesia dalam melayani masyarakat. Bank Indonesia juga membantu pemerintah dalam mendorong pembangunan dan meningkatkan taraf hidup masyarakat dan memperlancar produksi. Pada tahun 1999 Indonesia mengalami krisis moneter yang berakibat tidak stabilnya ekonomi itu membuat Bank Indonesia tujuan tunggal Bank Indonesia yaitu mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah.
Perubahan lagi dilakukan pada Tahun 2004, Undang-Undang Bank Indonesia diamandemen dengan fokus pada aspek penting yang terkait dengan pelaksanaan tugas dan wewenang Bank Indonesia, termasuk penguatan governance. Pada tahun 2008, Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.2 tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No.23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas sistem keuangan. Amandemen dimaksudkan untuk meningkatkan ketahanan perbankan nasional dalam menghadapi krisis global melalui peningkatan akses perbankan terhadap Fasilitas Pembiayaan Jangka Pendek dari Bank Indonesia.

TUJUAN BANK INDONESIA
Dalam kapasitasnya sebagai bank sentral, Bank Indonesia mempunyai satu tujuan tunggal, yaitu mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Kestabilan nilai rupiah ini mengandung dua aspek, yaitu kestabilan nilai mata uang terhadap barang dan jasa, serta kestabilan terhadap mata uang negara lain. Aspek pertama tercermin pada perkembangan laju inflasi, sementara aspek kedua tercermin pada perkembangan nilai tukar rupiah terhadap mata uang negara lain. Perumusan tujuan tunggal ini dimaksudkan untuk memperjelas sasaran yang harus dicapai Bank Indonesia serta batas-batas tanggung jawabnya. Dengan demikian, tercapai atau tidaknya tujuan Bank Indonesia ini kelak akan dapat diukur dengan mudah.

TIGA PILAR UTAMA
  •  Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter.
  • Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, serta
  • Mengatur dan mengawasi perbankan di Indonesia.
Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya Bank Indonesia dipimpin oleh Dewan Gubernur. Dewan ini terdiri atas seorang Gubernur sebagai pemimpin, dibantu oleh seorang Deputi Gubernur Senior sebagai wakil, dan sekurang-kurangnya empat atau sebanyak-banyaknya tujuh Deputi Gubernur. Masa jabatan Gubernur dan Deputi Gubernur selama-lamanya lima tahun, dan mereka hanya dapat dipilih untuk sebanyak-banyaknya dua kali masa tugas.
Gubernur dan Deputi Gubernur Senior diusulkan dan diangkat oleh Presiden dengan persetujuan DPR. Sementara Deputi Gubernur diusulkan oleh Gubernur dan diangkat oleh Presiden dengan persetujuan DPR. Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia tidak dapat diberhentikan oleh Presiden, kecuali bila mengundurkan diri, berhalangan tetap, atau melakukan tindak pidana kejahatan.

PEJABAT BANK INDONESIA DARI MASA KE MASA
Berikut ini adalah Gubernur bank Sentral atau Gubernur bank Indonesia, sejak Bank Indonesia di kuasai oleh Republik Indonesia:
1953-1958 Mr. Sjafruddin Prawiranegara
1958-1959 Mr. Loekman Hakim
1959-1960 Mr. Soetikno Slamet
1960-1963 Mr. Soemarno
1963-1966 T. Jusuf Muda Dalam
1966-1973 Radius Prawiro
1973-1983 Rachmat Saleh
1983-1988 Arifin Siregar
1988-1993 Adrianus Mooy
1993-1998 Sudrajad Djiwandono
1998-2003 Syahril Sabirin
2003-2008 Burhanuddin Abdullah
2008-2009 Boediono
2009 Miranda Gultom (PLT)
2009-2010 Darmin Nasution (PLT)
2010-sekarang Darmin Nasution.

UNDANG-UNDANG BANK INDONESIA
Undang-undang yang kini berlaku yang mengatur kedudukan Bank Indonesia sebagai bank sentral, yaitu UU No. 23 tahun1999 tentang Bank Indonesia serta undang-undang perubahannya, yaitu UU No. 3 tahun 2004 tentang perubahan atas UU No. 3 tahun 1999 tentang bank indonesia. Ketentuan pasal 7 UU No. 3 tahun 1999 tentang Bank Indonesia mengatur bahwa tujuan Bank Indonesia adalah adalah mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Ketabilan nilai rupiah sangat penting untuk mendukung pembangunan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan rakyat. Di dalam mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah tersebut maka Bank Indonesia dapat melakukan aktivitas perbankan yang dianggap perlu, tetapi tidak melakukan kegiatan intermediasi seperti bank umum.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar