Bank
sentral adalah lembaga negara yang mempunyai wewenang untuk mengeluarkan alat
pembayaran yang sah dari suatu negara, merumuskan dan melaksanakan kebijakan
moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, mengatur dan
mengawasi perbankan. Bank yang berfungsi dan menjalankan kewenangan sebagai
bank sentral di indonesia, yaitu Bank Indonesia.
SEJARAH BANK INDONESIA
Sejarahnya di awali Pada tahun 1828 De Javasche Bank didirikan oleh
Pemerintah Hindia Belanda sebagai bank sirkulasi yang bertugas mencetak dan
mengedarkan uang. Kemudian pada tahun 1953 Bank Indonesia mengalami perubahan
dengan perubahan nama De Javasche Bank menjadi Bank Indonesia moneter,
perbankan, dan sistem pembayaraan juga melanjutkan tugas bank secara komersil
dari DJB terdahulu. Kemudian pada tahun 1968 Bank Indoesia mengalami perubahan
lagi dengan mengeluarkan UU Bank Central yang berfungsi mengatur semua bank
yang ada di Indonesia dalam melayani masyarakat. Bank Indonesia juga membantu
pemerintah dalam mendorong pembangunan dan meningkatkan taraf hidup masyarakat
dan memperlancar produksi. Pada tahun 1999 Indonesia mengalami krisis moneter
yang berakibat tidak stabilnya ekonomi itu membuat Bank Indonesia tujuan
tunggal Bank Indonesia yaitu mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah.
Perubahan lagi dilakukan pada Tahun 2004, Undang-Undang Bank
Indonesia diamandemen dengan fokus pada aspek penting yang terkait dengan
pelaksanaan tugas dan wewenang Bank Indonesia, termasuk penguatan governance. Pada
tahun 2008, Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang No.2 tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No.23
tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas
sistem keuangan. Amandemen dimaksudkan untuk meningkatkan ketahanan perbankan
nasional dalam menghadapi krisis global melalui peningkatan akses perbankan
terhadap Fasilitas Pembiayaan Jangka Pendek dari Bank Indonesia.
TUJUAN BANK
INDONESIA
Dalam kapasitasnya sebagai bank sentral, Bank Indonesia
mempunyai satu tujuan tunggal, yaitu mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah.
Kestabilan nilai rupiah ini mengandung dua aspek, yaitu kestabilan
nilai mata uang terhadap barang dan jasa, serta kestabilan terhadap
mata uang negara lain. Aspek pertama tercermin pada perkembangan
laju inflasi, sementara aspek kedua tercermin pada perkembangan nilai
tukar rupiah terhadap mata uang negara lain. Perumusan tujuan tunggal ini dimaksudkan
untuk memperjelas sasaran yang harus dicapai Bank Indonesia serta batas-batas
tanggung jawabnya. Dengan demikian, tercapai atau tidaknya tujuan Bank
Indonesia ini kelak akan dapat diukur dengan mudah.
TIGA PILAR UTAMA
- Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter.
- Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, serta
- Mengatur dan mengawasi perbankan di Indonesia.
Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya Bank Indonesia dipimpin
oleh Dewan Gubernur. Dewan ini terdiri atas seorang Gubernur sebagai pemimpin,
dibantu oleh seorang Deputi Gubernur Senior sebagai wakil, dan sekurang-kurangnya
empat atau sebanyak-banyaknya tujuh Deputi Gubernur. Masa jabatan Gubernur dan
Deputi Gubernur selama-lamanya lima tahun, dan mereka hanya dapat dipilih untuk
sebanyak-banyaknya dua kali masa tugas.
Gubernur dan Deputi Gubernur Senior diusulkan dan diangkat oleh
Presiden dengan persetujuan DPR. Sementara Deputi Gubernur diusulkan oleh
Gubernur dan diangkat oleh Presiden dengan persetujuan DPR. Anggota Dewan
Gubernur Bank Indonesia tidak dapat diberhentikan oleh Presiden, kecuali bila
mengundurkan diri, berhalangan tetap, atau melakukan tindak pidana kejahatan.
PEJABAT BANK INDONESIA DARI MASA KE MASA
Berikut ini adalah Gubernur
bank Sentral atau Gubernur bank Indonesia, sejak Bank Indonesia di kuasai oleh
Republik Indonesia:
1953-1958
Mr. Sjafruddin Prawiranegara
1958-1959
Mr. Loekman Hakim
1959-1960
Mr. Soetikno Slamet
1960-1963
Mr. Soemarno
1963-1966 T.
Jusuf Muda Dalam
1966-1973
Radius Prawiro
1973-1983
Rachmat Saleh
1983-1988
Arifin Siregar
1988-1993
Adrianus Mooy
1993-1998
Sudrajad Djiwandono
1998-2003
Syahril Sabirin
2003-2008
Burhanuddin Abdullah
2008-2009
Boediono
2009 Miranda
Gultom (PLT)
2009-2010
Darmin Nasution (PLT)
2010-sekarang
Darmin Nasution.
UNDANG-UNDANG
BANK INDONESIA
Undang-undang yang kini berlaku yang mengatur kedudukan Bank
Indonesia sebagai bank sentral, yaitu UU No. 23 tahun1999 tentang Bank Indonesia
serta undang-undang perubahannya, yaitu UU No. 3 tahun 2004 tentang perubahan
atas UU No. 3 tahun 1999 tentang bank indonesia. Ketentuan pasal 7 UU No. 3
tahun 1999 tentang Bank Indonesia mengatur bahwa tujuan Bank Indonesia adalah
adalah mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Ketabilan nilai rupiah
sangat penting untuk mendukung pembangunan ekonomi dan meningkatkan
kesejahteraan rakyat. Di dalam mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah
tersebut maka Bank Indonesia dapat melakukan aktivitas perbankan yang dianggap
perlu, tetapi tidak melakukan kegiatan intermediasi seperti bank umum.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar