Sabtu, 07 November 2015

Tugas UTS Sosiologi Hukum HES 3-A

NAMA : FINDRA SEFIANA
NIM     : 1711143021

PENERAPAN PARADIGMA HUKUM SEBAGAI ALAT UNTUK MELAYANI KEBUTUHAN DENGAN BAHAN KAJIAN UU NO 1 TAHUN 2015 TENTANG PEMILIHAN GUBERNUR, BUPATI DAN WALIKOTA MENJADI UU.


Pasal 10
KPU dalam penyelenggaraan Pemilihan wajib:
a.  Memperlakukan Calon Gubernur, Calon Bupati, dan Calon Walikota secara adil dan setara.
Dewasa ini undang undang yang melindung hak-hak dari pada calon yang ada sering kali kurang mendapatkan perlakuan yang tidak adil dalam pilkada, sering kali calon yang berasal dari incumbent selalu mendapatkan prioritas dengan memanfaatkan fasilitas yang ada ketika menjadi pejabat yang masih aktif untuk memuluskan jalan menuju ke kursi 1 dimasing-masing daerah, calon yang lain kurang mendapatkan perlindungan hak apalagi calon yang datang dari kalangan independen. Sehingga calon yang lahir dari keluarga yang sudah menjejakkan kakinya dilingkungan birokrasi, sering kali mudah mendapatkan tempat yang istimewa di dalam hukum.

Pasal 86 ayat 1, 2
(1) Pemilih tunanetra, tunadaksa, atau yang mempunyai halangan fisik lain pada saat memberikan suaranya di TPS dapat dibantu oleh petugas KPPS atau orang lain atas permintaan Pemilih.
Perlindungan hak  terhadap setiap warga negara dalam menyalurkan aspirasinya adalah suatu keniscayaan dan sangat mutlak apalagi terhadap pemilih tunanetra, tunadaksa, atau yang mempunyai keterbatasan fisik, didalam pasal 86 ini hak perlindungan terhadap pemilih sangatlah jelas, petugas KPPS di masing-masing TPS sudah menyiapkan pelayanan publik terkait dengan penerapan pasal di atas. Dan ternyata sangat memuaskan dan juga mendapatkan apresiasi yang besar dari masyarakat. Namun perlu diantisipasi dan dikoreksi juga adanya penyalahgunaan wewenang, dalam hal ini dilakukan oleh panitia penyelenggara terhadap situasi yang ada, agar dapat mempengaruhi pemilih untuk memilih salah satu pasangan calon tertentu.

(2)   Petugas KPPS atau orang lain yang membantu Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib merahasiakan pilihan Pemilih yang dibantunya.
Sesuai dengan peraturan yang ada memang selama ini sudah berjalan dengan sangat baik, dari panitia penyelenggara maupun masyarakat sudah lahir sinkronisasi agar tercipta pilkada yang damai, adil dan demokrasi. Akan tetapi keterbukaan ini janganlah membuat kita terlena dengan batasan hak-hak privasi masyarakat yang harus dilindungi, sehingga kepercayaan publik terhadap aturan yang ada tetap baik.

Pasal 92 ayat 2, 3, 4
(2) Dalam memberikan suara, Pemilih diberi kesempatan oleh KPPS berdasarkan prinsip urutan kehadiran Pemilih.
Antusiasme masyarakat dalam berpartisipasi mensukseskan demokrasi sangatlah besar, terbukti dengan kehadiran mereka ke TPS–TPS yang ada. Dengan adanya hal ini sangatlah perlu pasal 92 ayat 2 ini mengatur pemilih berdasarkan urutan kehadirannya, agar sirkulasi pemilihan dapat berjalan dengan lancar dan tertib.

(3) Dalam hal surat suara yang diterima rusak atau terdapat kekeliruan dalam cara memberikan suara, Pemilih dapat meminta surat suara pengganti kepada KPPS. 
Hak menyalurkan aspirasi rakyat adalah keharusan. Diantaranya jika memang terjadi kekeliruan ataupun kerusakan maka pemilih harus meminta surat suara yang baru, begitu juga panitia penyelenggara harus mempersiapkan surat suara cadangan yang memang sangat diperlukan.

(4)   KPPS memberikan surat suara pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hanya 1 (satu) kali.
Dalam pasal ini disebutkan bahwa surat suara yang rusak akan diganti dengan surat  suara pengganti yang hanya dapat digunakan 1 kali. Semua sudah terantisipasi dengan peraturan diatas. Dengan menunjukkan surat suara rusak pemilih berhak mendapatkan surat suara pengganti.

Pasal 89 ayat 5, 6
(5)  Penanganan ketenteraman, ketertiban, dan keamanan di setiap TPS dilaksanakan oleh 2 (dua) orang petugas yang ditetapkan oleh PPS.
Keamanan dan ketenangan dalam menyalurkan aspirasi sangat diperlukan, oleh sebab itu panitia penyelenggara sudah menyiapkan 2 orang LINMAS yang akan menjalankan tugasnya untuk menjaga situasi di TPS agar tetap kondusif.

(6)   Pengawasan pemungutan suara dilaksanakan oleh  PPL dan Pengawas TPS.
Semua kegiatan yang terlaksana oleh masing-masing TPS akan dimonitor oleh PPL (Panitia Pengawas Lapangan) dari kecamatan setempat, agar pelaksanakan pemungutan suara tetap dalam agenda dan koridor yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada. Apabila terjadi kesalahan dalam proses pemungutan suara PPL dapat melaporkan langsung ke PANWASLU, hasil penghitungan suara bisa dilaporkan langsung dengan cara mengunggah hasilnya melalui handphone ke situs resmi dari KPU.

PENERAPAN HUKUM SEBAGAI ALAT UNTUK MELAKUKAN REKAYASA SOSIAL DENGAN BAHAN KAJIAN UU NO 1 TAHUN 2015 TENTANG PEMILIHAN GUBERNUR, BUPATI DAN WALIKOTA MENJADI UU.

Pasal 3 ayat 1, 2
(1)  Pemilihan dilaksanakan setiap 5 (lima) tahun sekali secara serentak di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pemilihan kepala daerah secara serentak yang sudah diatur di dalam Pasal 3 ayat 1 UU nomor 1 tahun 2015 ini akan menjadi tolak ukur seberapa jauh penerapan demokrasi di Indonesia saat ini. Setiap 5 tahun sekali masyarakat indonesia akan diberikan hak untuk menyatakan pendapat melalui pemilihan Kepala Daerah, Wakil Rakyat ataupun Presiden.

(2)  Calon Gubernur, Calon Bupati, dan Calon Walikota yang dapat mengikuti Pemilihan harus mengikuti proses Uji Publik.
Sebagai tahapan pencalonan, uji publik wajib diikuti oleh setiap warga negara Indonesia yang mendaftar sebagai bakal calon Gubernur, Walikota, dan Bupati baik dari perseorangan maupun yang akan diusung oleh partai politik. Uji publik sendiri diselenggarakan oleh panitia uji publik yang terdiri dari akademisi, tokoh masyarakat, dan KPU. kehadiran uji publik dilakukan agar terlepas dari adanya persoalan meningkatnya jumlah kepala daerah yang tersandung kasus korupsi. Sehingga, uji publik hadir sebagai salah satu cara untuk meminimalisasi kehadiran perilaku menyimpang dari kepala daerah dengan cara mengukur kompetensi dan integritas bakal calon kepala daerah sebelum dicalonkan sebagai kepala daerah oleh partai politik maupun perseorangan untuk dipublikasikan kepada pemilih. Dan juga untuk mengukur seberapa layak / pantas para kandidat untuk memangku amanah dari rakyatnya.

Pasal 73 ayat 1
(1) Calon dan/atau tim Kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi Pemilih.
Pasal 73 ini memang sangat riskan sekali penerapanya, dikalangan masyarakat sudah tidak dipungkiri lagi penggunaan politik uang ( money politic ) dari masing pasangan calon. Masyarakat secara umum lebih antusias terhadap pasangan calon yang memang secara materi lebih menguntungkan, akan tetapi tidak sedikit pula dari mereka yang hanya semata-mata meraup keuntungan dari situasi tersebut. Politik uang dewasa ini berubah fungsinya menjadi “uang lelah” dari masyarakat yang telah berpartisipasi mensukseskan pilkada. Akan tetapi kita tetap mengharapkan demokrasi di indonesia tanpa adanya politik uang, atau apapun itu namanya. Calon yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dan dikenai sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dan tim kampanye yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan dikenai sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 102  
(1)   Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di PPS dituangkan ke dalam berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara calon Peserta Pemilihan dengan menggunakan format yang diatur dalam Peraturan KPU.
Setelah melalui beberapa proses pemilihan suara, petugas melakukan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara calon peserta Pemilihan. hasil akhir akan dihitung dan direkapitulasi. Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dilakukan dengan membuka kotak suara tersegel untuk mengambil sampul yang berisi berita acara pemungutan suara dan sertifikat hasil penghitungan perolehan suara. Hasil rekapitulasi penghitungan suara akan di catat kedalam berita acara dengan format yang diatur dalam peraturan KPU.

(2)    Berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara calon peserta Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh seluruh anggota PPS dan saksi calon yang hadir yang bersedia menandatangani.
Setelah selesai melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara. Petugas membuat berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara yang ditandatangani oleh ketua dan paling sedikit 2 (dua) orang anggota petugas serta saksi calon yang hadir yang bersedia menandatangani. Petugas wajib memberikan 1 salinan berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara kepada para Calon Gubernur, Calon Bupati, dan Calon Walikota atau saksi calon dan Panwas Kecamatan yang ditunjuk serta menempelkan 1 (satu) eksemplar sertifikat hasil penghitungan suara pada papan pengumuman di PPK selama 7 ( tujuh) hari.


KETENTUAN-KETENTUAN YANG DIANGGAP TIDAK RELEVAN DAN DIUSULKAN UNTUK DIUBAH DENGAN BAHAN KAJIAN UU NO 1 TAHUN 2015 TENTANG PEMILIHAN GUBERNUR, BUPATI DAN WALIKOTA MENJADI UU.


Pasal 86 ayat 1
(1) Pemilih tunanetra, tunadaksa, atau yang mempunyai halangan fisik lain pada saat memberikan suaranya di TPS dapat dibantu oleh petugas KPPS atau orang lain atas permintaan Pemilih.
Menurut saya pernyataan pasal diatas kurang relevan, karena pada dasarnya seseorang yang mempunyai halangan fisik akan merasa keberatan jika harus datang ke TPS. Seharusnya petugas KPPS lah yang harus mendatangi pemilih yang mempunyai halangan fisik tersebut. Agar tidak membahayakan kesehatan pemilih saat berada di TPS.

 
DAFTAR PUSTAKA : UU No. I Tahun 2015 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati Dan Walikota Menjadi Undang-undang.

Rabu, 07 Oktober 2015

Nama : Findra Sefiana
NIM   : 1711143021

1.1  Tabel lapisan atas dalam penanganan suatu kasus hukum pelanggaran lalu lintas
Jenis Pidana yang dilakukan
Nama dan jumlah korban
Kerugian materil
Kerugian immateril
Perlakuan aparat hukum
Fasilitas selama proses hukum
Pasal 359 KUHP, primer pasal 360 ayat (1) dan subsider pasal 360 ayat (2) KUHP.


(sumber:
3 orang meninggal (termasuk Taufik Savalas) dan 2 luka-luka.
Toyota Kijang Kapsul bernomor polisi B 2089 QH ringsek, dan Truk Poso.
Seorang korban yang luka ringan sempat menjalani perawatan di Rumah Sakit, sedangkan yang luka parah dirujuk ke Rumah Sakit PKU Muhammadiyah Purworejo.
Polisi memeriksa tersangka
Terdakwa divonis 3 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Purworejo. Vonis ini dijatuhkan lebih ringan dari tuntutan JPU sebesar 5 tahun kurungan penjara karena dilihat dari terdakwa melakukan dengan tidak sengaja. Dengan pernyataan terdakwa tersebut, terdakwa harus mengajukan argumentasi untuk menentukan sikapnya.
Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah Pasal 311 dan Pasal 312 UU No.22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
(sumber:
Dedy sulaeman (31) meninggal dunia
Mobil lamborghini ringsek dibagian depan
Hotman paris hutapea mengaku syok berat setelah kejadian tersebut
Polisi masih mencari keberadaan bus pariwisata yang saat itu langsung melarikan diri guna untuk melengkapi fakta saat kecelakaan terjadi. 
Selama proses hukum terjadi, tersangka tidak ditahan.


1.2 Tabel lapisan bawah dalam penanganan suatu kasus hukum pelanggaran lalu lintas.
Jenis Pidana yang dilakukan
Nama dan jumlah korban
Kerugian materil
Kerugian immateril
Perlakuan aparat hukum
Fasilitas selama proses hukum
Dianggap terbukti melanggar Pasal 311 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dan dianggap dengan sengaja mengemudikan kendaraan dalam keadaan yang membahayakan keselamatan orang lain.


(sumber:
9 orang korban
Mobil rusak berat
Menjadi sorotan publik
Majelis hakim memutuskan Afriyani dianggap tidak terbukti sengaja menabrak sembilan orang dalam kecelakaan di dekat Tugu Tani  dan dibebaskan dari dakwaan.
Putusan ini dipertimbangkan setelah hakim mendengar dakwaan, putusan, dan replik jaksa, pledoi dan duplik Afriyani, serta keterangan dari belasan saksi. Selain itu, keputusan diambil setelah mempelajari barang bukti berupa sebuah Xenia hitam dan dua rekaman CCTV di tempat kejadian pertama, dan satu rekaman di Stadium, klub malam tempat Afriyani menenggak ekstasi. Dan divonis 15 tahun penjara.
Dijerat dengan Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

(sumber:
Korban luka: Endah Suprapti (37)
Korban sempat mengalami pendarahan di paru-paru beberapa bagian tubuhnya mengalami patah tulang. Total biaya operasi sekitar Rp 150 juta.
Menjadi sorotan masyarakat
Robby dijerat dengan Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. "Ancaman hukuman penjara di atas lima tahun
Ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.
Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah Pasal 311 dan Pasal 312 UU No.22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
(sumber:
 Firman Nurhidayati (21) meninggal dunia
Korban Meninggal Seketika

Putusan hakim membuat pihak keluarga korban kecewa. Soal sikap terdakwa yang pikir-pikir atas putusan tersebut, itu haknya terdakwa. Jaksa juga akan pikir-pikir apakah banding atau tidak. Majelis Hakim di PN Bale Bandung menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah Pasal 311 dan Pasal 312 UU No.22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Vonis 10 tahun kepada terdakwa lebih ringan dari jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut terdakwa 14 tahun penjara.


Analisis perbandingan dari kedua tabel diatas:
Dari kedua perbandingan di atas dilihat dari salah satu kacamata sosiolog Donald Black bahwa penegak hukum pada lapisan atas sangat loyo dan tak berdaya sehingga terasa kurang tegas dan tidak jelas akhirnya, sedangkan pada lapisan bawah para penegak hukum tidak merasa mempunyai belas kasihan dan bersifat perkasa memperkaran suatu kasus tersebut. 

Selasa, 15 September 2015

Contoh peristiwa Solidaritas Mekanis menurut Email Durkhim Mata Kuliah Sosiologi Hukum.



Sikap dan Wujud Solidaritas Lingkungan warga Desa

Pada suatu hari di salah satu desa yang ada di kecamatan Sumbergempol telah digegerkan peristiwa sekitar pukul 04.00 dini hari, pak MJ salah satu warga mencurigai orang asing yang tengah mondar mandir depan rumah warga sekitar, Setelah di intai oleh pak MJ ternyata orang tersebut hendak berniat mencuri sementara dari jejak dugaan si pelaku Mr.x mulanya mencoba masuk ke pekarangan rumah pak JL hendak membuka pintu akan tetapi rencana pelaku gagal karena kediaman terkunci.
 Selanjutnya setelah pelaku gagal menyatroni kediaman Pak JL justru pencuri tersebut berinsatif melakukan aksi yang sama di lain akan tetapi Mr.X tetap saja tidak sadar kalau pak MJ, selaku warga dan sebagai saksi terus mengintainya. Tak heran kalau pelaku tersebut merasa aman, pasalnya sebagian warga berada di masjid shalat,dan yang tertidur pun juga banyak.
Apesnya secara kebetulan kediaman Pak KY terbuka, pelaku memasuki pintu gerbang hingga masuk ke dalam rumah melaui cendela. Akhirnya Mr.X berhasil membawa keluar sebuah televisi berukuran 21 ins hingga di sembunyikan ke dalam rumah kosong, Tak lama kemudian Mr.X kembali beraksi dirumah yang sama, membawa sangkar burung walet yang bernilai jutaan Rupiah.
Setelah maling di biyarkan berkeliyaran ke beberapa rumah, warga dan pak MJ akirnya pergi ke tetangga depan rumahnya untuk memberi tau bahwa ada pencurian di salah satu rumah warga, setelah itu bergegas kerumah pak KY untuk membangunkannya kemudian menyatron maling di rumah kosong tempat bersembunyi.
Meskipun sempat terjadi aksi kejar kejaran, Mr.X akhirnya berhasil melarikan diri, karena diduga saat hendak menghubungi temannya dia merasa bahwa warga sudah mengetahui keberadaannya. Untung barang bukti berupa tv dan sarang burung kembali di tangan pemilik.

Solidaritas warga:
Sebagai saksi atas kejadian tersebut, pak MJ telah melaporkan peristiwa itu kepada warga, jadi bisa di simpulkan peristiwa tersebut tergolong ke dalam solidaritas yang bersifat Mekanis seperti pendapat yang di sampaikan oleh salah satu ilmuan Sosiolog yaitu Emil Durkheim.

Penulis, Findra Sefiana Jurusan Hukum Ekonomi Syariah (HES) IAIN Tulungagung.   

Senin, 07 September 2015

Hadis Hadis Tentang Wadi’ah

MAKALAH
Hadis Hadis Tentang Wadi’ah
Diajukan untuk memenuhi tugas matakuliah :
Hadis Ahkam

Dosen Pembimbing
Dr.Salamah Noorhidayti.MAg

Disusun Oleh :
Kelompok 10:
                                 Fera                               ( 1711143019 )
                                 FERI WAHYUDI        ( 1711143020 )

Fakultas syari’ah dan Ilmu Hukum
Jurusan Hukum Ekonomi Syari’ah (HES)
Institut Agama Islam Negeri  (IAIN) Tulungagung
Tahun Akademik 2014/2015
KATA PENGANTAR
Assalamu’alaikum Wr.Wb.
          Tiada untaian kata yang patut kami ucapkan kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan Rahmat serta Nikmat Nya kepada kami, sehingga kami dapat menyelesaikan makalah ini dengan judul : “ Wadi’ah ”
Sholawat dan salam senantiasa kami sampaikan kepada junjungan kita Nabi Agung Muhammad SAW yang kita nanti-nantikan Syafaatnya kelak di Yaumul Qiyamah.
Ungkapan rasa terima kasih tidak lupa kami sampaikan kepada semua yang telah memberikan dukungan serta yang baik atas terselesainya makalah ini kepada :
1.    Dr.Salamah Noorhidayati.MAg selaku Dosen Pengampu Mata Kuliah Hadis Ahkam.
2.    Teman-teman Mahasiswa di IAIN Tulungagung Khususnya Prodi Hukum Ekonomi Syariah.
3.    Semua pihak yang telah membantu atas selesainya penyusunan makalah ini.
         
          Terkait dengan referensi dan penulisan makalah ini, kemungkinan saja ada kesalahan dan kekurangan, oleh karena itu kritik dan saran yang bersifat membangun sangat kami harapkan. Kiranya cukup sekian, semoga makalah ini dapat memberikan kontribusi terhadap pengembangan Ilmu Pengetahuan dan bermanfaat bagi kita semua. Amin.

Wassalamu’alaikum warahmatullahi Wabarakatuh.

Tulungagung, 16 April 2015


Penyusun



DAFTAR ISI
Halaman Judul.................................................................................................... i
Kata Pengantar................................................................................................... ii
Daftar Isi.............................................................................................................. iii
BAB I PENDAHULUAN
A.  Latar Belakang Masalah.............................................................................. 1
B.  Rumusan Masalah........................................................................................ 2
C.  Tujuan Pembahasan..................................................................................... 2

BAB II PEMBAHASAN
1.    ..................................................................................................................... 3
2.    ..................................................................................................................... 3
3.    ..................................................................................................................... 4
4.    ..................................................................................................................... 6
5.    ..................................................................................................................... 7
6.    ............. 8
7.    ..................................................................................................................... 8
8.    ..................................................................................................................... 10
9.    ..................................................................................................................... 12
Daftar Pustaka.................................................................................................... 13


BAB II
PEMBAHASAN
1.   PENGHIMPUNAN DANA (WADI’AH)
Wadi’ah dapat diartikan sebagai titipan murni atau simpanan dari satu pihak kepihak lain, baik individu maupun badan hukum yang harus dijaga dan dikembalikan kapan saja si penitip menghendaki.
Para imam mazhab berbeda pendapat jika ketika menerima barang titipan ada saksi. Hanafi, Syafi’I, dan Hambali berpendapat: meskipun tatkala menyerahkan barang ada saksi, tetapi jika orang yang dititipi menyatakan telah mengembalikannya tanpa saksi pernyataannya tetap diterima. Sedangkan menurut Maliki: tidak diterima kecuali adanya saksi.
Hadis yang berkaitan dengan Wadi’ah
1.      HR.Tirmidzi
عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ رَضِيَاللَّهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللَّهِ ص م: أَدِّالْأَمَانَةَ إِلَى مَنِ ائْتَمَنَكَ وَلاَتَخُنْ مَنْ خَانَكَض
Dari Abi Hurairah RA ia berkata: Rasulullah bersabda: tunaikanlah amanah kepada orang yang mempercayakan (menitipkan) kapadamu dan janganlah engkau berkhianat kepada orang yang mengkhianatimu. (HR.At-Tirmidzi dan Abu Dawud).
Rincian :
1)   Analisa kata kunci :
Pada hadis tersebut, terdapat matan yang berbunyi :
أَدِّالْأَمَانَةَ إِلَى مَنِ ائْتَمَنَكَ
“…tunaikanlah amanah keada orang yang mempercayakan (menitipkan) kepadamu…”, jadi dapat kita ketahui bahwa yang dimaksud pada matan tersebut adalah amanah harus diberikan kepada orang  yang mempercayakan.
2)   Isi kandungan :
Hadis diatas mengisaratkan untuk menitipkan barang kepada seseorang yang dipercayai dan orang tersebut tidak berkhianat kepada orang menitipkan barang.


3)   Kesimpulan :
Maksud dari hadis diatas adalah apabila kita menyerahkan barang kita kepada orang yang kita percayai maka orang tersebut harus menjaga barang yang kita miliki tersebut tanpa imbalan. Barang tersebut merupakan amanah yang harus dijaga dengan baik, meskipun orang tersebut tidak menerima imbalan. Hal ini juga sesuai dengan firman Allah SWT dalam QS.Al-Baqarah ayat 283.
وَإِنْ كُنْتُمْ عَلَى سَفَرٍ وَلَم تَجِدُوا كَاتِبًا فَرِهَانٌ مَقْبُوضَةٌ قلى فَإِنْ امِنَ بَعْضُكُمْ بَعْضًا فَلْيُؤَدِّ الَّذِى اؤْتُمِنَ اَمَانَتَهُ وَلْيَتَّقِ اللهَ رَبَّهُقلى وَلَا تَكْتُمُوا الشَّهَادَةَ قلى وَمَنْ يَكْتُمْهَا فَإِنَّهُ اثِمٌ قَلْبُهُ وَاللهُ بِمَا تَعْمَلُوْنَ عَلِيْمٌ.
Artinya : Jika kalian dalam perjalanan ( dan bermu’amalah tidak secara tunai ), sedangkan kalian tidak memperoleh seorang penulis, maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh yang berpiutang). Akan tetapi, jika sebagian kalian mempercayai sebagian yang lain, maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (utangnya) dan hendaklah ia bertaqwa kepada allah. Dan janganlah kalian (para saksi) menyembunyikan persaksian. Dan barang siapa menyembunyikannya. maka sesungguhnya ia adalah orang yang berdosa hatinya; dan allah mengetahui segala apa yang kalian kerjakan.
2.   BAGI HASIL (PROFIT SHARING)
A. Mudharabah
Mudharabah adalah suatu akad atau perjanjian antara dua orang atau lebih, dimana pihak pertama memberikan modal usaha, sedangkan pihak lain menyediakan tenaga dan keahlian dengan ketentuan bahwa keuntungan dibagi diantara mereka sesuai dengan kesepakatan mereka tetapkan bersama.
1.   Rukun Mudharabah
Rukun akad mudharabah menurut hanafiyah adalah ijab dan qabul, dengan menggunakan lafal yang menunjukkan arti kepada mudharabah. Lafal yang digunakan untuk mudharabah sebagai contoh, pemilik modal mengatakan: “ambillah modal ini dengan mudharabah, dengan ketentuan keuntungan yang diperoleh dibagi antara kita berdua. Sedangkan lafal qabul yang digunakan oleh amil mudharib (pengelola) adalah: “saya ambil atau saya terima atau saya setuju dan semacamnya. Apabila ijab dan qabul telah terenuhi maka akad mudharabah telah sah.
Menurut jumhur ulama, rukun mudharabah ada tiga yaitu:
·                                    Aqid, yaitu pemilik modal dan pengelola (amil/mudharib)
·                                    Ma’qud’alaih, yaitu modal. Tenaga (pekerjaan) dan keuntungan
·                                    Shighat, yaitu ijab dan qabul
Sedangkan Syafi’iyah menyatakan bahwa rukun mudharabah ada 5 yaitu:
·                                    Modal
·                                    Tenaga (pekerjaan)
·                                    Keuntungan
·                                    Shighat
·                                    Aqidain.
2.   Macam-macam Mudharabah
·                                             Mudharabah muthlaq
·                                             Mudharabah muqayyad.
Hadis-hadis yang berkaitan dengan Mudharabah :
1.      Hadis yang diriwayatkan oleh Imam Malik
عَنِ الْعَلاَءِ بْنِ عَبْدِالرَّحْمَنِ عَنْ اَبِيْهِ عَنْ جَدِّ هِ: أَنَّ عُثْمَانَ بْنَ عَفَّانَ أَعْطَاهُ مَالاً قِرَاضًايَعْمَلُ فِيْهِ عَلَى أَنَّ الرِّبْحَ بَيْنَهُمَا
Dari ‘Ala’ bin Abdurrahman dari ayahnya dari kakeknya bahwa Utsman bin Affan memberinya harta dengan cara qiradh yang dikelolanya, dengan ketentuan keuntungan dibagi diantara mereka berdua. (HR.Imam Malik).
Rincian :
1)   Analisa kata kunci :
Pada hadis diatas, terdapat matan yang berbunyi :
أَعْطَاهُ مَالاً قِرَاضًايَعْمَلُ فِيْهِ عَلَى أَنَّ الرِّبْحَ بَيْنَهُمَا
“…”memberinya harta dengan cara qiradh yang dikelolanya, dengan ketentuan keuntungan dibagi diantara mereka berdua”. Dapat diartikan untuk memberi harta dengan cara qiradh atau mudharabah dengan membagi keuntugan antara pihak satu dan pihak kedua.
2)   Isi kandungan :
Hadis diatas menganjurkan untuk memberikan harta/modal kepada seseorang untuk mengelola harta tersebut dengan baik dan kemudian keuntungannya dibagi antara pemberi modal dan pengelola.
3)   Kesimpulan :
Dari hadis diatas menjelaskan bahwa mudharabah yaitu penyerahan modal kepada pihak lain untuk diperdagangkan dengan ketentuan bahwa keuntungan dibagi diantara merekaberdua sesuai dengan kesepakatan mereka. Mudharabah merupakan salah satu solusi islam untuk mencegah riba.
B.  Musyarakah
Musyarakah adalah akad kerja sama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu dimana masing-masing pihak memberikan konstribusi dana dengan kesepakatan  bahwa keuntungan dan resiko akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan.
1.   Rukun Musyarakah
·                                             Pelaku, yaitu orang yang memberi modal
·      Objek, dapat berupa uang, barang, atau jasa. Tanpa objek transaksi, mustahil transaksi akan tercipta
·   Ijab qabul, adanya kesepakatan antara kedua belah pihak yang bertransaksi.
2.   Syarat Musyarakahran
·   Barang dan jasa harus halal sehingga transaksi atas barang dan jasa yang haram menjadi batal demi hukum syariah
·   Presentase pembagian keuntungan untuk masing-masing pihak dijelaskan ketika berlangsungnya akad. Keuntungan itu diambil dari hasil laba harta kerja sama, bukan dari harta lain
·                                             Modal, harga barang dan jasa harus jelas
·                                             Tempat penyerahan harus jelas
·                                             Baranng yang ditransaksikan harus sepenuhnya dalam kepemilikan. Tidak boleh menjual sesuatuyang belum dimiliki atau dikuasai.
Hadis-hadis yang berkaitan dengan Musyarakah :

1.      Hadis yang diriwayatkan oleh Abu Daud dan al-Hakim dari Abi Hurairah
عن ابي هريرة, رفعه قال: ان الله يقول: أناثالث الشركين, مالم يخن خرجت من بينهما {رواه ابوا داود والحاكم عن أبي هريرة}
Dari Abu Huraira, ia merafa’kannya kepaada Nabi, beliau bersabda: aku (allah) merupakan orang ketiga dalam perserikatan antara dua orang.  Selama salah seorang diantara keduanya tidak melakukan pengkhianatan terhadap orang lain. Jika seseorang melakukan pengkhianatan terhadap yang lain, aku keluar dari perserikatan antara dua orang itu. (HR Abu Daud dan al-Hakim dari Abi Hurairah).
2.      Hadis yang diriwayatkan oleh al-Bukhari
يدالله على السريكين مالم يتخاونا {رواه البخاري}
Allah akan ikut membantu doa untuk orang yang berserikat, selama diantara mereka tidak saling mengkhianati. (HR al-Bukhari).
Rincian :
1)      Analisa kata kunci
Pada kedua hadis tersebut, terdapat matan yang berbunyi :
a.                   ان الله يقول: أناثالث الشركين
“…”aku (allah) merupakan orang ketiga dalam perserikatan antara dua orang…”. Dapat diartikan bahwa allah adalah orang ketiga dalam perserikatan atau kerja sama antara dua orang.
b.                  يدالله على السريكين مالم يتخاونا
Allah akan ikut membantu doa orang yang berserikat, selama diantara mereka tidak saling mengkhianati. Dapat diartikan bahwa allah akan membantu orang yang berserikat atau kerja sama apabila orang tersebut tidak saling menngkhianati.
2)      Isi kandungan :
Bahwa orang yang berserikat atau kerja sama antara 3 orang dan salah seorang berkhianat maka orang tersebut akan keluar dari kerja sama tersebut dan allah juga akan ikut membantu dalam kerja sama tersebut apabila orang yang bekerja sama tidak saling mengkhianati satu sama lain.
3)      Kesimpulan :
Dari kedua hadis tersebut dapat disimpulkan bahwa, jika kita melakukan kerja sama musyarakah yang terdiri dari dua orang atau lebih kita tidak boleh berkhianat dalam kerja sama tersebut apabila ada salah seoranng yang berkhianat dibolehkan untuk salah seorang yang lain keluar dari kerja sama yang dilakukannya. Dan dalam kerja sama musyarkah keuntungan juga harus dibagi rata.
3.      JUAL BELI
A.    Murabahah
Murabahah adalah akad jual beli dengan memberitahukan harga pokok barang kepada pembeli dan  besar keuntungan yang didapat berdasarkan kesepakatan antara penjuan dan pembeli.
1.   Rukun Murabahah :
·   Muta’aqidain (penjual dan pembeli)
·   Sighot (ijab qabul)
·   Barang
·   Alat tukar (uang)
·   Keuntungan.
2.   Syarat Murabahah :
·   Harga pokok barang diberutahukan penjual kepada pembeli
·   Penjual mendapatkan barang sesuai dengan cara yang ditetapkan oleh syara’
·   Kontrak murabahah bebass dari riba
·   Penjual berkewajiban memberitahukan segala hal tentanng kondisi barang
·   Penjual harus memberitahukan kepada pembeli berkaitan dengan segala hal transaksi (dengan cash atau kredit).
Hadis-hadis yang berkaitan dengan Murabahah :
1.      Hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari datam kitab Al-Buyu’
عن محمد لابأس العشرة بأحد عشر وياخذ للنَّفقة ربحًاوقال النَّبيُّ ص م لهند خذي مايكفيك وولدك بالمعروف {صحيح البخارى}
Dari Muhammad, tidak bahaya (menjual harga) sepuluh dengan sebelas, dan dia mengambil untung sebagai nafkah. Dan bersabda Nabi SAW kepada Hindun: ”mengambillah engkau pada apa-apa yang mencukupi bagimu dan anakmu dengan sesuatu yang baik. (Shahih Bukhari)
Rincian :
1)      Analisa kata kunci :
Pada hadis diatas terdapat matan yang berbunyi :
لابأس العشرة بأحد عشر وياخذ للنَّفقة
“…”tidak bahaya (menjual harga) sepuluh dengan sebelas, dan dia mengambil untung sebagai nafkah…”. Dapat diartikan menjual harga dari sepuluh menjadi sebelas dengan keuntungan tersebut sebagai nafkah.
2)      Isi kandungan :
Hadis diatas mengisyaratkan bahwa mengambil keuntungan dari barang yang dijualnya boleh dengan keuntungan tersebut sebagai nafkah untuk mencukupi kebutuhan hidupp dan dipergunakan dengan baik.
3)      Kesimpulan :
Dari hadis diatas dapat diambil kesimpulan bahwa murabahah adalah mengambil barang keuntungan dari barang yang dijualnya kepada pembeli, yang keuntungannya disepakati antara kedua belah pihak. Dan keuntungan tersebut dipergunakan sebagai nafkah bagi keluarga penjual dan untuk mencukupi kebutuhan si penjual dengan sebaik-baiknya.
C.    Salam
Salam adalah akad jual beli barang pesanan diantara pembeli (muslam) dengan penjual (muslam ilaih) dengan harga dan barang pesanan harus sudah disepakati diawal akad.
1.   Rukun Salam :
·   Aqid, yaitu pembeli atau penjual
·   Ma’qud ‘alaih, yaitu muslam fih (barang yang dipesan) dan harga atau modal salam (ras al-mal as-salam)
·   Shighat, yaitu ijab dan qabul.
2.Syarat-syarat Salam :
·   Jenis muslam fih (barang yang dipesan) diketahui
·   Sifatnya diketahui
·   Ukuran atau kadarnya diketahui
·   Masanya tertentu
·   Mengetahui kadar (ukuran) ras al-mal (modal/harga)
·   Menyebutkan tempat pemesanan/penyerahan.
Hadis yang berkaitan dengan jual beli Salam
1.      Hadis yang diriwayatkan oleh Abu Daud – 3463 )
عن ابن عباس قال قدم رسول الله ص م المدينة وهم يسلفن في التمر السنة والسنتين والثلانة فقال رسول الله ص م من اسلف في تمرٍ فليسلف في كيلٍ معلومٍ ووزنٍ معلومٍ إلى اجلٍ معلومٍ
Dari Ibnu Abas, ia berkata: Rasulullah SAW datang ke Madinah sedangkan penduduk Madinah melakukan pemesanan (salaf/salam) kurma dalam jangka waktu satu, dua, atau tiga tahun. Rasulullah SAW kemudian bersabda: “siapa yang melakukan pemesanan kurma hendaknya memesan dalam takaran yang diketahui, timbangan yang diketahui, dan masa yang diketahui. (HR. Abu Daud – 3463).
Rincian :
1)   Analisa kata kunci
Dalam matan pada hadis diatas telah disebutkan :
رسول الله ص م المدينة وهم يسلفن في التمر السنة والسنتين والثلانة فقال رسول الله ص م من اسلف في تمرٍ فليسلف في كيلٍ معلومٍ ووزنٍ معلومٍ إلى اجلٍ معلومٍ
“…”Rasulullah SAW datang ke Madinah sedangkan penduduk Madinah melakukan pemesanan (salaf/salam) kurma dalam jangka waktu satu, dua, atau tiga tahun. Rasulullah SAW kemudian bersabda: “siapa yang melakukan pemesanan kurma hendaknya memesan dalam takaran yang diketahui, timbangan yang diketahui, dan masa yang diketahui. Dapat diartikan bahwa jika ingin memesan barang (salam) hendaknya mengetahui takaran, timbangan, dan masanya.
2)   Isi kandungan
Hadis diatas mengingatkan kepada kita apabila kita melakukan jual beli salam (pemesanan) hendaknya kita mengetahui takaran, timbangan, dan masanya.
3)   Kesimpulan
Dari hadis diatas dapat disimpulkan bahwa jika melakukan jual beli secara salam (memesan) hendaknya menngetahui sifat barang, ukuran, masanya, modalnya, dan didalam ijab qabul haruslah ada tempat pemesanan atau penyerahan agar antara orang yang memesan dan dipesani tidak bingung untuk menyerahkan barang.
4.      JASA
A.    Wakalah (Perwakilan)
Wakalah adalah suatu akad dimana pihak pertama meyerahkan kepada pihak kedua untuk melakukan suatu perbuatan yang bisa digantikan oleh orang lain pada masa hidupnya dengan syarat-syarat tertentu.
1.   Rukun Wakalah :
·   Muwakkil atau orang yang mewakilkan
·   Muwakkal atau wakil
·   Muwakkal fih atau perbuatan yang diwakilkan
·   Shighat atau ijab dan qabul.
Hadis yang berkaitan dengan Wakalah
1.      Hadis Malik – 678
ان رسول الله ص م بععث أبا رافعٍ ورجلاً من الأنصار فزوَّجاه ميمونة بنت الحارث
Bahwasannya Rasulullah SAW, mewakilkan kepada Abu Rafi’ dan seorang anshar untuk mewakilkannya mengawini Maimunah binti Harits. (Malik – 678)
Rincian :
1)      Analisa kata kunci :
Dalam matan pada hadis diatas telah disebutkan :
بععث أبا رافعٍ ورجلاً من الأنصار فزوَّجاه
“…”mewakilkan kepada Abu Rafi’ dan seorang anshar untuk mewakilkannya mengawini…”. Dapat diartikan bahwa boleh mewakilkan urusan kepada orang lain yang dipercayainya.


2)   Isi kandungan :
Mewakilkan suatu urusan tertentu kepada orang lain dibolehkan menurut hadis diatas. Asalkan urusan tersebut merupakan urusan yang baik yang tidak melangggar syariat islam.
3)   Kesimpulan :
Dari hadis diatas dapat disimpulkan bahwa wakalah merupakan penyerahan atau pemberian mandat (pelimpahan wewenang) oleh seseorang pada yang lain dalam hal yang diwakilkan. Para ulama sepakat kebolehan wakalah ini, bahkan cenderung mensunnahkan dengan alasan ta’awanuu al albirri wa al-taqwa. Dalam perbankan, nasabah mewakilkan pada pihak bank atas urusan keuangan yang dipunyai, dalam hal ini bank sebagai wakil.
B.  Kafalah/Dhoman
Kafalah/dhoman adalah jaminan yang diberikan oleh penanggung (kafil) kepada pihak ketiga untuk memenuhi kewajiban pihak kedua atau pihak yang ditanggung. Dalam pengertian lain,kafalah juga berarti mengalihkan tanggung jawab seseorang yang dijamin dengan berpegang pada tanggung jawab orang lain sebagai penjamin.
1.                  Rukun dan syarat kafalah :
·      Dhamin, kafil, atau za’im, yaitu orang yang menjamin dimana ia disyaratkan sudah baligh, berakal, tidak dicegah membelanjakan hartanya (mahjur) dan dilakukan dengan kehendaknya sendiri
·      Madmun lah, yaitu orang yang berpiutang, syaratnya ialah bahwa yang berpiutang diketahui oleh orang yang menjamin.
·      Madmun ‘anhu atau makful ‘anhu adalah orang yang berutang.
·      Madmun bih atau makful bih adalah utang, barang atau orang, disyaratkan pada makful bih dapat diketahui dan tetap keadaannya, baik sudah tetap maupun akan tetap.
·      Lafadz, disyaratkan keadaan lafadz itu berarti menjamin, tidak digantungkan kepada sesuatu dan tidak berarti sementara.
Hadis yang berkaitan dengan Kafalah
1.   Hadis yang diriwayatkan oleh Abu Daud – 2955
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ تَرَكَ مَالًا فَلِوَرَثَتِهِ وَمَنْ تَرَكَ كَلًّا فَإِلَيْنَا
Dari Abu Hurairah, ia berkata: Rasulullah SAW bersabda, ”orang yang meninggalkan harta maka harta itu untuk ahli warisnya dan orang yang meninggalkan tanggungan keluarga maka kamilah yang menanggungnya.