Nama : Findra Sefiana
NIM : 1711143021
1.1
Tabel lapisan atas dalam penanganan suatu kasus
hukum pelanggaran lalu lintas
Jenis
Pidana yang dilakukan
|
Nama
dan jumlah korban
|
Kerugian
materil
|
Kerugian
immateril
|
Perlakuan
aparat hukum
|
Fasilitas
selama proses hukum
|
Pasal
359 KUHP, primer pasal 360 ayat (1) dan subsider pasal 360 ayat (2) KUHP.
(sumber:
|
3
orang meninggal (termasuk Taufik Savalas) dan 2 luka-luka.
|
Toyota
Kijang Kapsul bernomor polisi B 2089 QH ringsek, dan Truk Poso.
|
Seorang
korban yang luka ringan sempat menjalani perawatan di Rumah Sakit, sedangkan
yang luka parah dirujuk ke Rumah Sakit PKU Muhammadiyah Purworejo.
|
Polisi
memeriksa tersangka
|
Terdakwa
divonis 3 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Purworejo. Vonis ini
dijatuhkan lebih ringan dari tuntutan JPU sebesar 5 tahun kurungan penjara
karena dilihat dari terdakwa melakukan dengan tidak sengaja. Dengan pernyataan
terdakwa tersebut, terdakwa harus mengajukan argumentasi untuk menentukan
sikapnya.
|
Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah Pasal 311 dan Pasal
312 UU No.22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
(sumber:
|
Dedy
sulaeman (31) meninggal dunia
|
Mobil
lamborghini ringsek dibagian depan
|
Hotman
paris hutapea mengaku syok berat setelah kejadian tersebut
|
Polisi
masih mencari keberadaan bus pariwisata yang saat itu langsung melarikan diri
guna untuk melengkapi fakta saat kecelakaan terjadi.
|
Selama
proses hukum terjadi, tersangka tidak ditahan.
|
1.2 Tabel lapisan bawah dalam penanganan suatu kasus
hukum pelanggaran lalu lintas.
Jenis Pidana yang dilakukan
|
Nama dan jumlah korban
|
Kerugian materil
|
Kerugian immateril
|
Perlakuan aparat hukum
|
Fasilitas selama proses hukum
|
Dianggap terbukti melanggar Pasal 311 Undang-Undang Nomor 22
Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dan dianggap dengan
sengaja mengemudikan kendaraan dalam keadaan yang membahayakan keselamatan
orang lain.
(sumber:
|
9
orang korban
|
Mobil
rusak berat
|
Menjadi
sorotan publik
|
Majelis hakim memutuskan Afriyani dianggap tidak terbukti sengaja
menabrak sembilan orang dalam kecelakaan di dekat Tugu Tani dan dibebaskan dari dakwaan.
|
Putusan ini dipertimbangkan setelah hakim mendengar dakwaan,
putusan, dan replik jaksa, pledoi dan duplik Afriyani, serta keterangan dari
belasan saksi. Selain itu, keputusan diambil setelah mempelajari barang bukti
berupa sebuah Xenia hitam dan dua rekaman CCTV di tempat kejadian pertama,
dan satu rekaman di Stadium, klub malam tempat Afriyani menenggak ekstasi. Dan
divonis 15 tahun penjara.
|
Dijerat dengan Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang
Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
(sumber:
|
Korban luka: Endah Suprapti (37)
|
Korban sempat mengalami pendarahan di paru-paru beberapa bagian
tubuhnya mengalami patah tulang. Total biaya operasi sekitar Rp 150 juta.
|
Menjadi sorotan masyarakat
|
Robby dijerat dengan Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009
tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. "Ancaman hukuman penjara di atas
lima tahun
|
Ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.
|
Terbukti
secara sah dan meyakinkan bersalah Pasal 311 dan Pasal 312 UU No.22/2009
tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
(sumber:
|
Firman Nurhidayati (21) meninggal dunia
|
Korban
Meninggal Seketika
|
|
Putusan hakim membuat pihak keluarga korban kecewa. Soal sikap
terdakwa yang pikir-pikir atas putusan tersebut, itu haknya terdakwa. Jaksa
juga akan pikir-pikir apakah banding atau tidak. Majelis Hakim di PN Bale
Bandung menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah Pasal
311 dan Pasal 312 UU No.22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
|
Vonis 10 tahun kepada terdakwa lebih ringan dari jaksa penuntut
umum (JPU) yang menuntut terdakwa 14 tahun penjara.
|
Analisis perbandingan
dari kedua tabel diatas:
Dari kedua perbandingan di atas dilihat dari salah
satu kacamata sosiolog Donald Black bahwa penegak hukum pada lapisan atas sangat
loyo dan tak berdaya sehingga terasa kurang tegas dan tidak jelas akhirnya,
sedangkan pada lapisan bawah para penegak hukum tidak merasa mempunyai belas
kasihan dan bersifat perkasa memperkaran suatu kasus tersebut.