Hadis Hadis Tentang Wadi’ah
Diajukan
untuk memenuhi tugas matakuliah :
Hadis Ahkam
Dosen Pembimbing
Dr.Salamah Noorhidayti.MAg
Disusun Oleh :
Kelompok 10:
Fera ( 1711143019 )
FERI WAHYUDI ( 1711143020 )
Fakultas syari’ah dan Ilmu Hukum
Jurusan Hukum Ekonomi Syari’ah (HES)
Institut Agama Islam Negeri (IAIN)
Tulungagung
Tahun Akademik 2014/2015
KATA PENGANTAR
Assalamu’alaikum
Wr.Wb.
Tiada untaian kata yang patut kami
ucapkan kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan Rahmat serta Nikmat Nya kepada
kami, sehingga kami dapat menyelesaikan makalah ini dengan judul : “ Wadi’ah
”
Sholawat dan salam senantiasa kami
sampaikan kepada junjungan kita Nabi Agung Muhammad SAW yang
kita nanti-nantikan Syafaatnya kelak di Yaumul Qiyamah.
Ungkapan rasa terima kasih tidak lupa kami sampaikan kepada semua yang telah memberikan dukungan serta yang baik atas terselesainya makalah ini kepada :
1.
Dr.Salamah
Noorhidayati.MAg selaku Dosen Pengampu Mata Kuliah Hadis Ahkam.
2.
Teman-teman Mahasiswa di IAIN
Tulungagung Khususnya
Prodi Hukum Ekonomi Syariah.
3.
Semua pihak yang telah membantu atas selesainya penyusunan makalah ini.
Terkait dengan referensi dan penulisan makalah ini, kemungkinan saja ada kesalahan dan kekurangan, oleh karena itu kritik dan saran yang bersifat membangun sangat kami harapkan. Kiranya cukup sekian,
semoga makalah ini dapat memberikan kontribusi terhadap pengembangan Ilmu Pengetahuan
dan bermanfaat bagi kita semua. Amin.
Wassalamu’alaikum warahmatullahi Wabarakatuh.
Tulungagung,
16 April 2015
Penyusun
DAFTAR
ISI
Halaman Judul.................................................................................................... i
Kata Pengantar................................................................................................... ii
Daftar Isi.............................................................................................................. iii
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah.............................................................................. 1
B. Rumusan Masalah........................................................................................ 2
C. Tujuan Pembahasan..................................................................................... 2
BAB II PEMBAHASAN
1. ..................................................................................................................... 3
2. ..................................................................................................................... 3
3. ..................................................................................................................... 4
4. ..................................................................................................................... 6
5. ..................................................................................................................... 7
6. ............. 8
7. ..................................................................................................................... 8
8. ..................................................................................................................... 10
9. ..................................................................................................................... 12
Daftar Pustaka.................................................................................................... 13
BAB II
PEMBAHASAN
1.
PENGHIMPUNAN DANA (WADI’AH)
Wadi’ah dapat diartikan sebagai titipan murni atau simpanan
dari satu pihak kepihak lain, baik individu maupun badan hukum yang harus
dijaga dan dikembalikan kapan saja si penitip menghendaki.
Para imam mazhab berbeda pendapat jika ketika menerima
barang titipan ada saksi. Hanafi, Syafi’I, dan Hambali berpendapat: meskipun
tatkala menyerahkan barang ada saksi, tetapi jika orang yang dititipi
menyatakan telah mengembalikannya tanpa saksi pernyataannya tetap diterima.
Sedangkan menurut Maliki: tidak diterima kecuali adanya saksi.
Hadis yang berkaitan dengan Wadi’ah
1. HR.Tirmidzi
عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ رَضِيَاللَّهُ
عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللَّهِ ص م: أَدِّالْأَمَانَةَ إِلَى مَنِ
ائْتَمَنَكَ وَلاَتَخُنْ مَنْ خَانَكَض
Dari Abi Hurairah RA ia berkata: Rasulullah bersabda:
tunaikanlah amanah kepada orang yang mempercayakan (menitipkan) kapadamu dan
janganlah engkau berkhianat kepada orang yang mengkhianatimu. (HR.At-Tirmidzi dan Abu Dawud).
Rincian :
1) Analisa kata kunci :
Pada hadis tersebut, terdapat matan
yang berbunyi :
أَدِّالْأَمَانَةَ إِلَى مَنِ
ائْتَمَنَكَ
“…tunaikanlah
amanah keada orang yang mempercayakan (menitipkan) kepadamu…”, jadi dapat kita ketahui bahwa yang
dimaksud pada matan tersebut adalah amanah harus diberikan kepada orang yang mempercayakan.
2) Isi kandungan :
Hadis diatas mengisaratkan untuk
menitipkan barang kepada seseorang yang dipercayai dan orang tersebut tidak
berkhianat kepada orang menitipkan barang.
3) Kesimpulan :
Maksud dari hadis diatas adalah apabila kita menyerahkan
barang kita kepada orang yang kita percayai maka orang tersebut harus menjaga
barang yang kita miliki tersebut tanpa imbalan. Barang tersebut merupakan
amanah yang harus dijaga dengan baik, meskipun orang tersebut tidak menerima
imbalan. Hal ini juga sesuai dengan firman Allah SWT dalam QS.Al-Baqarah ayat
283.
وَإِنْ كُنْتُمْ عَلَى سَفَرٍ وَلَم تَجِدُوا كَاتِبًا
فَرِهَانٌ مَقْبُوضَةٌ قلى فَإِنْ امِنَ بَعْضُكُمْ بَعْضًا
فَلْيُؤَدِّ الَّذِى اؤْتُمِنَ اَمَانَتَهُ وَلْيَتَّقِ اللهَ رَبَّهُقلى
وَلَا تَكْتُمُوا الشَّهَادَةَ قلى وَمَنْ يَكْتُمْهَا فَإِنَّهُ اثِمٌ
قَلْبُهُ وَاللهُ بِمَا تَعْمَلُوْنَ عَلِيْمٌ.
Artinya : Jika kalian dalam perjalanan ( dan
bermu’amalah tidak secara tunai ), sedangkan kalian tidak memperoleh seorang
penulis, maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh yang
berpiutang). Akan tetapi, jika sebagian kalian mempercayai sebagian yang lain,
maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (utangnya) dan
hendaklah ia bertaqwa kepada allah. Dan janganlah kalian (para saksi)
menyembunyikan persaksian. Dan barang siapa menyembunyikannya. maka
sesungguhnya ia adalah orang yang berdosa hatinya; dan allah mengetahui segala
apa yang kalian kerjakan.
2. BAGI HASIL (PROFIT SHARING)
A. Mudharabah
Mudharabah adalah suatu akad atau
perjanjian antara dua orang atau lebih, dimana pihak pertama memberikan modal
usaha, sedangkan pihak lain menyediakan tenaga dan keahlian dengan ketentuan
bahwa keuntungan dibagi diantara mereka sesuai dengan kesepakatan mereka tetapkan
bersama.
1. Rukun Mudharabah
Rukun akad mudharabah menurut
hanafiyah adalah ijab dan qabul, dengan menggunakan lafal yang menunjukkan arti
kepada mudharabah. Lafal yang digunakan untuk mudharabah sebagai contoh,
pemilik modal mengatakan: “ambillah modal ini dengan mudharabah, dengan
ketentuan keuntungan yang diperoleh dibagi antara kita berdua. Sedangkan lafal
qabul yang digunakan oleh amil mudharib (pengelola) adalah: “saya ambil atau
saya terima atau saya setuju dan semacamnya. Apabila ijab dan qabul telah
terenuhi maka akad mudharabah telah sah.
Menurut jumhur ulama, rukun mudharabah ada tiga yaitu:
·
Aqid, yaitu pemilik modal dan pengelola (amil/mudharib)
·
Ma’qud’alaih, yaitu modal. Tenaga (pekerjaan) dan keuntungan
·
Shighat, yaitu ijab dan qabul
Sedangkan Syafi’iyah menyatakan bahwa rukun mudharabah ada 5
yaitu:
·
Modal
·
Tenaga (pekerjaan)
·
Keuntungan
·
Shighat
·
Aqidain.
2. Macam-macam Mudharabah
·
Mudharabah muthlaq
·
Mudharabah muqayyad.
Hadis-hadis yang berkaitan dengan Mudharabah :
1. Hadis yang diriwayatkan oleh Imam Malik
عَنِ الْعَلاَءِ بْنِ
عَبْدِالرَّحْمَنِ عَنْ اَبِيْهِ عَنْ جَدِّ هِ: أَنَّ عُثْمَانَ بْنَ عَفَّانَ
أَعْطَاهُ مَالاً قِرَاضًايَعْمَلُ فِيْهِ عَلَى أَنَّ الرِّبْحَ بَيْنَهُمَا
Dari
‘Ala’ bin Abdurrahman dari ayahnya dari kakeknya bahwa Utsman bin Affan memberinya
harta dengan cara qiradh yang dikelolanya, dengan ketentuan keuntungan dibagi
diantara mereka berdua. (HR.Imam Malik).
Rincian :
1) Analisa kata kunci :
Pada hadis diatas, terdapat matan
yang berbunyi :
أَعْطَاهُ مَالاً قِرَاضًايَعْمَلُ
فِيْهِ عَلَى أَنَّ الرِّبْحَ بَيْنَهُمَا
“…”memberinya
harta dengan cara qiradh yang dikelolanya, dengan ketentuan keuntungan dibagi
diantara mereka berdua”. Dapat diartikan untuk memberi harta dengan cara qiradh atau
mudharabah dengan membagi keuntugan antara pihak satu dan pihak kedua.
2) Isi kandungan :
Hadis diatas menganjurkan untuk
memberikan harta/modal kepada seseorang untuk mengelola harta tersebut dengan
baik dan kemudian keuntungannya dibagi antara pemberi modal dan pengelola.
3) Kesimpulan :
Dari hadis diatas menjelaskan bahwa
mudharabah yaitu penyerahan modal kepada pihak lain untuk diperdagangkan dengan
ketentuan bahwa keuntungan dibagi diantara merekaberdua sesuai dengan
kesepakatan mereka. Mudharabah merupakan salah satu solusi islam untuk mencegah
riba.
B. Musyarakah
Musyarakah adalah akad kerja sama
antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu dimana masing-masing
pihak memberikan konstribusi dana dengan kesepakatan bahwa keuntungan dan resiko akan ditanggung
bersama sesuai dengan kesepakatan.
1. Rukun Musyarakah
·
Pelaku, yaitu orang yang memberi modal
·
Objek, dapat berupa uang, barang, atau jasa. Tanpa objek
transaksi, mustahil transaksi akan tercipta
·
Ijab qabul, adanya kesepakatan antara kedua belah pihak yang
bertransaksi.
2. Syarat Musyarakahran
·
Barang dan jasa harus halal sehingga transaksi atas barang
dan jasa yang haram menjadi batal demi hukum syariah
·
Presentase pembagian keuntungan untuk masing-masing pihak
dijelaskan ketika berlangsungnya akad. Keuntungan itu diambil dari hasil laba
harta kerja sama, bukan dari harta lain
·
Modal, harga barang dan jasa harus jelas
·
Tempat penyerahan harus jelas
·
Baranng yang ditransaksikan harus sepenuhnya dalam
kepemilikan. Tidak boleh menjual sesuatuyang belum dimiliki atau dikuasai.
Hadis-hadis yang berkaitan dengan Musyarakah :
1. Hadis yang diriwayatkan oleh Abu
Daud dan al-Hakim dari Abi Hurairah
عن ابي هريرة, رفعه قال: ان الله
يقول: أناثالث الشركين, مالم يخن خرجت من بينهما {رواه ابوا داود والحاكم عن أبي
هريرة}
Dari
Abu Huraira, ia merafa’kannya kepaada Nabi, beliau bersabda: aku (allah)
merupakan orang ketiga dalam perserikatan antara dua orang. Selama salah seorang diantara keduanya tidak
melakukan pengkhianatan terhadap orang lain. Jika seseorang melakukan
pengkhianatan terhadap yang lain, aku keluar dari perserikatan antara dua orang
itu. (HR
Abu Daud dan al-Hakim dari Abi Hurairah).
2. Hadis yang diriwayatkan oleh
al-Bukhari
يدالله على السريكين مالم يتخاونا
{رواه البخاري}
Allah
akan ikut membantu doa untuk orang yang berserikat, selama diantara mereka tidak
saling mengkhianati. (HR al-Bukhari).
Rincian :
1) Analisa kata kunci
Pada
kedua hadis tersebut, terdapat matan yang berbunyi :
a.
ان الله يقول: أناثالث الشركين
“…”aku
(allah) merupakan orang ketiga dalam perserikatan antara dua orang…”. Dapat diartikan bahwa allah adalah
orang ketiga dalam perserikatan atau kerja sama antara dua orang.
b.
يدالله على السريكين مالم يتخاونا
Allah
akan ikut membantu doa orang yang berserikat, selama diantara mereka tidak
saling mengkhianati. Dapat diartikan bahwa allah akan membantu orang yang
berserikat atau kerja sama apabila orang tersebut tidak saling menngkhianati.
2) Isi kandungan :
Bahwa orang yang berserikat atau
kerja sama antara 3 orang dan salah seorang berkhianat maka orang tersebut akan
keluar dari kerja sama tersebut dan allah juga akan ikut membantu dalam kerja
sama tersebut apabila orang yang bekerja sama tidak saling mengkhianati satu sama
lain.
3) Kesimpulan :
Dari kedua hadis tersebut dapat
disimpulkan bahwa, jika kita melakukan kerja sama musyarakah yang terdiri dari
dua orang atau lebih kita tidak boleh berkhianat dalam kerja sama tersebut
apabila ada salah seoranng yang berkhianat dibolehkan untuk salah seorang yang
lain keluar dari kerja sama yang dilakukannya. Dan dalam kerja sama musyarkah
keuntungan juga harus dibagi rata.
3. JUAL BELI
A. Murabahah
Murabahah adalah akad jual beli
dengan memberitahukan harga pokok barang kepada pembeli dan besar keuntungan yang didapat berdasarkan
kesepakatan antara penjuan dan pembeli.
1. Rukun Murabahah :
·
Muta’aqidain (penjual dan pembeli)
·
Sighot (ijab qabul)
·
Barang
·
Alat tukar (uang)
·
Keuntungan.
2. Syarat Murabahah :
·
Harga pokok barang diberutahukan penjual kepada pembeli
·
Penjual mendapatkan barang sesuai dengan cara yang
ditetapkan oleh syara’
·
Kontrak murabahah bebass dari riba
·
Penjual berkewajiban memberitahukan segala hal tentanng
kondisi barang
·
Penjual harus memberitahukan kepada pembeli berkaitan dengan
segala hal transaksi (dengan cash atau kredit).
Hadis-hadis yang berkaitan dengan Murabahah :
1. Hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari
datam kitab Al-Buyu’
عن محمد لابأس العشرة بأحد عشر وياخذ
للنَّفقة ربحًاوقال النَّبيُّ ص م لهند خذي مايكفيك وولدك بالمعروف {صحيح البخارى}
Dari
Muhammad, tidak bahaya (menjual harga) sepuluh dengan sebelas, dan dia
mengambil untung sebagai nafkah. Dan bersabda Nabi SAW kepada Hindun:
”mengambillah engkau pada apa-apa yang mencukupi bagimu dan anakmu dengan
sesuatu yang baik. (Shahih Bukhari)
Rincian :
1) Analisa kata kunci :
Pada
hadis diatas terdapat matan yang berbunyi :
لابأس العشرة بأحد عشر وياخذ للنَّفقة
“…”tidak bahaya (menjual harga)
sepuluh dengan sebelas, dan dia mengambil untung sebagai nafkah…”. Dapat diartikan menjual harga dari
sepuluh menjadi sebelas dengan keuntungan tersebut sebagai nafkah.
2) Isi kandungan :
Hadis diatas mengisyaratkan bahwa
mengambil keuntungan dari barang yang dijualnya boleh dengan keuntungan
tersebut sebagai nafkah untuk mencukupi kebutuhan hidupp dan dipergunakan
dengan baik.
3) Kesimpulan :
Dari hadis diatas dapat diambil
kesimpulan bahwa murabahah adalah mengambil barang keuntungan dari barang yang
dijualnya kepada pembeli, yang keuntungannya disepakati antara kedua belah
pihak. Dan keuntungan tersebut dipergunakan sebagai nafkah bagi keluarga
penjual dan untuk mencukupi kebutuhan si penjual dengan sebaik-baiknya.
C. Salam
Salam adalah akad jual beli barang
pesanan diantara pembeli (muslam) dengan penjual (muslam ilaih) dengan harga
dan barang pesanan harus sudah disepakati diawal akad.
1. Rukun Salam :
·
Aqid, yaitu pembeli atau penjual
·
Ma’qud ‘alaih, yaitu muslam fih (barang yang dipesan) dan
harga atau modal salam (ras al-mal as-salam)
·
Shighat, yaitu ijab dan qabul.
2.Syarat-syarat Salam :
·
Jenis muslam fih (barang yang dipesan) diketahui
·
Sifatnya diketahui
·
Ukuran atau kadarnya diketahui
·
Masanya tertentu
·
Mengetahui kadar (ukuran) ras al-mal (modal/harga)
·
Menyebutkan tempat pemesanan/penyerahan.
Hadis yang berkaitan dengan jual beli Salam
1. Hadis yang diriwayatkan oleh Abu
Daud – 3463 )
عن ابن عباس قال قدم رسول الله ص م
المدينة وهم يسلفن في التمر السنة والسنتين والثلانة فقال رسول الله ص م من اسلف
في تمرٍ فليسلف في كيلٍ معلومٍ ووزنٍ معلومٍ إلى اجلٍ معلومٍ
Dari
Ibnu Abas, ia berkata: Rasulullah SAW datang ke Madinah sedangkan penduduk
Madinah melakukan pemesanan (salaf/salam) kurma dalam jangka waktu satu, dua,
atau tiga tahun. Rasulullah SAW kemudian bersabda: “siapa yang melakukan
pemesanan kurma hendaknya memesan dalam takaran yang diketahui, timbangan yang
diketahui, dan masa yang diketahui. (HR. Abu Daud – 3463).
Rincian :
1) Analisa kata kunci
Dalam
matan pada hadis diatas telah disebutkan :
رسول الله ص م المدينة وهم يسلفن في
التمر السنة والسنتين والثلانة فقال رسول الله ص م من اسلف في تمرٍ فليسلف في كيلٍ
معلومٍ ووزنٍ معلومٍ إلى اجلٍ معلومٍ
“…”Rasulullah SAW datang ke Madinah
sedangkan penduduk Madinah melakukan pemesanan (salaf/salam) kurma dalam jangka
waktu satu, dua, atau tiga tahun. Rasulullah SAW kemudian bersabda: “siapa yang
melakukan pemesanan kurma hendaknya memesan dalam takaran yang diketahui,
timbangan yang diketahui, dan masa yang diketahui. Dapat diartikan bahwa jika ingin
memesan barang (salam) hendaknya mengetahui takaran, timbangan, dan masanya.
2) Isi kandungan
Hadis diatas mengingatkan kepada
kita apabila kita melakukan jual beli salam (pemesanan) hendaknya kita
mengetahui takaran, timbangan, dan masanya.
3) Kesimpulan
Dari hadis diatas dapat disimpulkan
bahwa jika melakukan jual beli secara salam (memesan) hendaknya menngetahui
sifat barang, ukuran, masanya, modalnya, dan didalam ijab qabul haruslah ada
tempat pemesanan atau penyerahan agar antara orang yang memesan dan dipesani tidak
bingung untuk menyerahkan barang.
4. JASA
A. Wakalah (Perwakilan)
Wakalah adalah suatu akad dimana
pihak pertama meyerahkan kepada pihak kedua untuk melakukan suatu perbuatan
yang bisa digantikan oleh orang lain pada masa hidupnya dengan syarat-syarat
tertentu.
1. Rukun Wakalah :
·
Muwakkil atau orang yang mewakilkan
·
Muwakkal atau wakil
·
Muwakkal fih atau perbuatan yang diwakilkan
·
Shighat atau ijab dan qabul.
Hadis yang berkaitan dengan Wakalah
1. Hadis Malik – 678
ان رسول الله ص م بععث أبا رافعٍ
ورجلاً من الأنصار فزوَّجاه ميمونة بنت الحارث
Bahwasannya
Rasulullah SAW, mewakilkan kepada Abu Rafi’ dan seorang anshar untuk
mewakilkannya mengawini Maimunah binti Harits. (Malik – 678)
Rincian
:
1) Analisa kata kunci :
Dalam matan pada hadis diatas telah disebutkan :
بععث أبا رافعٍ ورجلاً من الأنصار
فزوَّجاه
“…”mewakilkan
kepada Abu Rafi’ dan seorang anshar untuk mewakilkannya mengawini…”. Dapat diartikan bahwa boleh
mewakilkan urusan kepada orang lain yang dipercayainya.
2) Isi kandungan :
Mewakilkan suatu urusan tertentu
kepada orang lain dibolehkan menurut hadis diatas. Asalkan urusan tersebut
merupakan urusan yang baik yang tidak melangggar syariat islam.
3) Kesimpulan :
Dari hadis diatas dapat disimpulkan bahwa wakalah merupakan penyerahan
atau pemberian mandat (pelimpahan wewenang) oleh seseorang pada yang lain dalam
hal yang diwakilkan. Para ulama sepakat kebolehan wakalah ini, bahkan cenderung
mensunnahkan dengan alasan ta’awanuu al albirri wa al-taqwa. Dalam perbankan,
nasabah mewakilkan pada pihak bank atas urusan keuangan yang dipunyai, dalam
hal ini bank sebagai wakil.
B. Kafalah/Dhoman
Kafalah/dhoman adalah jaminan yang diberikan oleh penanggung
(kafil) kepada pihak ketiga untuk memenuhi kewajiban pihak kedua atau pihak
yang ditanggung. Dalam pengertian lain,kafalah juga
berarti mengalihkan tanggung jawab seseorang yang dijamin dengan berpegang pada
tanggung jawab orang lain sebagai penjamin.
1.
Rukun dan syarat kafalah :
·
Dhamin, kafil, atau za’im, yaitu orang yang menjamin dimana
ia disyaratkan sudah baligh, berakal, tidak dicegah membelanjakan hartanya
(mahjur) dan dilakukan dengan kehendaknya sendiri
·
Madmun lah, yaitu orang yang berpiutang, syaratnya ialah
bahwa yang berpiutang diketahui oleh orang yang menjamin.
·
Madmun ‘anhu atau makful ‘anhu adalah orang yang berutang.
·
Madmun bih atau makful bih adalah utang, barang atau orang,
disyaratkan pada makful bih dapat diketahui dan tetap keadaannya, baik sudah
tetap maupun akan tetap.
·
Lafadz, disyaratkan keadaan lafadz itu berarti menjamin,
tidak digantungkan kepada sesuatu dan tidak berarti sementara.
Hadis yang berkaitan dengan Kafalah
1. Hadis yang diriwayatkan oleh Abu
Daud – 2955
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ
قَالَ قَالَ
رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ تَرَكَ مَالًا
فَلِوَرَثَتِهِ وَمَنْ تَرَكَ كَلًّا فَإِلَيْنَا
Dari Abu Hurairah, ia berkata: Rasulullah SAW bersabda,
”orang yang meninggalkan harta maka harta itu untuk ahli warisnya dan orang
yang meninggalkan tanggungan keluarga maka kamilah yang menanggungnya.