Selasa, 15 September 2015

Contoh peristiwa Solidaritas Mekanis menurut Email Durkhim Mata Kuliah Sosiologi Hukum.



Sikap dan Wujud Solidaritas Lingkungan warga Desa

Pada suatu hari di salah satu desa yang ada di kecamatan Sumbergempol telah digegerkan peristiwa sekitar pukul 04.00 dini hari, pak MJ salah satu warga mencurigai orang asing yang tengah mondar mandir depan rumah warga sekitar, Setelah di intai oleh pak MJ ternyata orang tersebut hendak berniat mencuri sementara dari jejak dugaan si pelaku Mr.x mulanya mencoba masuk ke pekarangan rumah pak JL hendak membuka pintu akan tetapi rencana pelaku gagal karena kediaman terkunci.
 Selanjutnya setelah pelaku gagal menyatroni kediaman Pak JL justru pencuri tersebut berinsatif melakukan aksi yang sama di lain akan tetapi Mr.X tetap saja tidak sadar kalau pak MJ, selaku warga dan sebagai saksi terus mengintainya. Tak heran kalau pelaku tersebut merasa aman, pasalnya sebagian warga berada di masjid shalat,dan yang tertidur pun juga banyak.
Apesnya secara kebetulan kediaman Pak KY terbuka, pelaku memasuki pintu gerbang hingga masuk ke dalam rumah melaui cendela. Akhirnya Mr.X berhasil membawa keluar sebuah televisi berukuran 21 ins hingga di sembunyikan ke dalam rumah kosong, Tak lama kemudian Mr.X kembali beraksi dirumah yang sama, membawa sangkar burung walet yang bernilai jutaan Rupiah.
Setelah maling di biyarkan berkeliyaran ke beberapa rumah, warga dan pak MJ akirnya pergi ke tetangga depan rumahnya untuk memberi tau bahwa ada pencurian di salah satu rumah warga, setelah itu bergegas kerumah pak KY untuk membangunkannya kemudian menyatron maling di rumah kosong tempat bersembunyi.
Meskipun sempat terjadi aksi kejar kejaran, Mr.X akhirnya berhasil melarikan diri, karena diduga saat hendak menghubungi temannya dia merasa bahwa warga sudah mengetahui keberadaannya. Untung barang bukti berupa tv dan sarang burung kembali di tangan pemilik.

Solidaritas warga:
Sebagai saksi atas kejadian tersebut, pak MJ telah melaporkan peristiwa itu kepada warga, jadi bisa di simpulkan peristiwa tersebut tergolong ke dalam solidaritas yang bersifat Mekanis seperti pendapat yang di sampaikan oleh salah satu ilmuan Sosiolog yaitu Emil Durkheim.

Penulis, Findra Sefiana Jurusan Hukum Ekonomi Syariah (HES) IAIN Tulungagung.   

Senin, 07 September 2015

Hadis Hadis Tentang Wadi’ah

MAKALAH
Hadis Hadis Tentang Wadi’ah
Diajukan untuk memenuhi tugas matakuliah :
Hadis Ahkam

Dosen Pembimbing
Dr.Salamah Noorhidayti.MAg

Disusun Oleh :
Kelompok 10:
                                 Fera                               ( 1711143019 )
                                 FERI WAHYUDI        ( 1711143020 )

Fakultas syari’ah dan Ilmu Hukum
Jurusan Hukum Ekonomi Syari’ah (HES)
Institut Agama Islam Negeri  (IAIN) Tulungagung
Tahun Akademik 2014/2015
KATA PENGANTAR
Assalamu’alaikum Wr.Wb.
          Tiada untaian kata yang patut kami ucapkan kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan Rahmat serta Nikmat Nya kepada kami, sehingga kami dapat menyelesaikan makalah ini dengan judul : “ Wadi’ah ”
Sholawat dan salam senantiasa kami sampaikan kepada junjungan kita Nabi Agung Muhammad SAW yang kita nanti-nantikan Syafaatnya kelak di Yaumul Qiyamah.
Ungkapan rasa terima kasih tidak lupa kami sampaikan kepada semua yang telah memberikan dukungan serta yang baik atas terselesainya makalah ini kepada :
1.    Dr.Salamah Noorhidayati.MAg selaku Dosen Pengampu Mata Kuliah Hadis Ahkam.
2.    Teman-teman Mahasiswa di IAIN Tulungagung Khususnya Prodi Hukum Ekonomi Syariah.
3.    Semua pihak yang telah membantu atas selesainya penyusunan makalah ini.
         
          Terkait dengan referensi dan penulisan makalah ini, kemungkinan saja ada kesalahan dan kekurangan, oleh karena itu kritik dan saran yang bersifat membangun sangat kami harapkan. Kiranya cukup sekian, semoga makalah ini dapat memberikan kontribusi terhadap pengembangan Ilmu Pengetahuan dan bermanfaat bagi kita semua. Amin.

Wassalamu’alaikum warahmatullahi Wabarakatuh.

Tulungagung, 16 April 2015


Penyusun



DAFTAR ISI
Halaman Judul.................................................................................................... i
Kata Pengantar................................................................................................... ii
Daftar Isi.............................................................................................................. iii
BAB I PENDAHULUAN
A.  Latar Belakang Masalah.............................................................................. 1
B.  Rumusan Masalah........................................................................................ 2
C.  Tujuan Pembahasan..................................................................................... 2

BAB II PEMBAHASAN
1.    ..................................................................................................................... 3
2.    ..................................................................................................................... 3
3.    ..................................................................................................................... 4
4.    ..................................................................................................................... 6
5.    ..................................................................................................................... 7
6.    ............. 8
7.    ..................................................................................................................... 8
8.    ..................................................................................................................... 10
9.    ..................................................................................................................... 12
Daftar Pustaka.................................................................................................... 13


BAB II
PEMBAHASAN
1.   PENGHIMPUNAN DANA (WADI’AH)
Wadi’ah dapat diartikan sebagai titipan murni atau simpanan dari satu pihak kepihak lain, baik individu maupun badan hukum yang harus dijaga dan dikembalikan kapan saja si penitip menghendaki.
Para imam mazhab berbeda pendapat jika ketika menerima barang titipan ada saksi. Hanafi, Syafi’I, dan Hambali berpendapat: meskipun tatkala menyerahkan barang ada saksi, tetapi jika orang yang dititipi menyatakan telah mengembalikannya tanpa saksi pernyataannya tetap diterima. Sedangkan menurut Maliki: tidak diterima kecuali adanya saksi.
Hadis yang berkaitan dengan Wadi’ah
1.      HR.Tirmidzi
عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ رَضِيَاللَّهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللَّهِ ص م: أَدِّالْأَمَانَةَ إِلَى مَنِ ائْتَمَنَكَ وَلاَتَخُنْ مَنْ خَانَكَض
Dari Abi Hurairah RA ia berkata: Rasulullah bersabda: tunaikanlah amanah kepada orang yang mempercayakan (menitipkan) kapadamu dan janganlah engkau berkhianat kepada orang yang mengkhianatimu. (HR.At-Tirmidzi dan Abu Dawud).
Rincian :
1)   Analisa kata kunci :
Pada hadis tersebut, terdapat matan yang berbunyi :
أَدِّالْأَمَانَةَ إِلَى مَنِ ائْتَمَنَكَ
“…tunaikanlah amanah keada orang yang mempercayakan (menitipkan) kepadamu…”, jadi dapat kita ketahui bahwa yang dimaksud pada matan tersebut adalah amanah harus diberikan kepada orang  yang mempercayakan.
2)   Isi kandungan :
Hadis diatas mengisaratkan untuk menitipkan barang kepada seseorang yang dipercayai dan orang tersebut tidak berkhianat kepada orang menitipkan barang.


3)   Kesimpulan :
Maksud dari hadis diatas adalah apabila kita menyerahkan barang kita kepada orang yang kita percayai maka orang tersebut harus menjaga barang yang kita miliki tersebut tanpa imbalan. Barang tersebut merupakan amanah yang harus dijaga dengan baik, meskipun orang tersebut tidak menerima imbalan. Hal ini juga sesuai dengan firman Allah SWT dalam QS.Al-Baqarah ayat 283.
وَإِنْ كُنْتُمْ عَلَى سَفَرٍ وَلَم تَجِدُوا كَاتِبًا فَرِهَانٌ مَقْبُوضَةٌ قلى فَإِنْ امِنَ بَعْضُكُمْ بَعْضًا فَلْيُؤَدِّ الَّذِى اؤْتُمِنَ اَمَانَتَهُ وَلْيَتَّقِ اللهَ رَبَّهُقلى وَلَا تَكْتُمُوا الشَّهَادَةَ قلى وَمَنْ يَكْتُمْهَا فَإِنَّهُ اثِمٌ قَلْبُهُ وَاللهُ بِمَا تَعْمَلُوْنَ عَلِيْمٌ.
Artinya : Jika kalian dalam perjalanan ( dan bermu’amalah tidak secara tunai ), sedangkan kalian tidak memperoleh seorang penulis, maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh yang berpiutang). Akan tetapi, jika sebagian kalian mempercayai sebagian yang lain, maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (utangnya) dan hendaklah ia bertaqwa kepada allah. Dan janganlah kalian (para saksi) menyembunyikan persaksian. Dan barang siapa menyembunyikannya. maka sesungguhnya ia adalah orang yang berdosa hatinya; dan allah mengetahui segala apa yang kalian kerjakan.
2.   BAGI HASIL (PROFIT SHARING)
A. Mudharabah
Mudharabah adalah suatu akad atau perjanjian antara dua orang atau lebih, dimana pihak pertama memberikan modal usaha, sedangkan pihak lain menyediakan tenaga dan keahlian dengan ketentuan bahwa keuntungan dibagi diantara mereka sesuai dengan kesepakatan mereka tetapkan bersama.
1.   Rukun Mudharabah
Rukun akad mudharabah menurut hanafiyah adalah ijab dan qabul, dengan menggunakan lafal yang menunjukkan arti kepada mudharabah. Lafal yang digunakan untuk mudharabah sebagai contoh, pemilik modal mengatakan: “ambillah modal ini dengan mudharabah, dengan ketentuan keuntungan yang diperoleh dibagi antara kita berdua. Sedangkan lafal qabul yang digunakan oleh amil mudharib (pengelola) adalah: “saya ambil atau saya terima atau saya setuju dan semacamnya. Apabila ijab dan qabul telah terenuhi maka akad mudharabah telah sah.
Menurut jumhur ulama, rukun mudharabah ada tiga yaitu:
·                                    Aqid, yaitu pemilik modal dan pengelola (amil/mudharib)
·                                    Ma’qud’alaih, yaitu modal. Tenaga (pekerjaan) dan keuntungan
·                                    Shighat, yaitu ijab dan qabul
Sedangkan Syafi’iyah menyatakan bahwa rukun mudharabah ada 5 yaitu:
·                                    Modal
·                                    Tenaga (pekerjaan)
·                                    Keuntungan
·                                    Shighat
·                                    Aqidain.
2.   Macam-macam Mudharabah
·                                             Mudharabah muthlaq
·                                             Mudharabah muqayyad.
Hadis-hadis yang berkaitan dengan Mudharabah :
1.      Hadis yang diriwayatkan oleh Imam Malik
عَنِ الْعَلاَءِ بْنِ عَبْدِالرَّحْمَنِ عَنْ اَبِيْهِ عَنْ جَدِّ هِ: أَنَّ عُثْمَانَ بْنَ عَفَّانَ أَعْطَاهُ مَالاً قِرَاضًايَعْمَلُ فِيْهِ عَلَى أَنَّ الرِّبْحَ بَيْنَهُمَا
Dari ‘Ala’ bin Abdurrahman dari ayahnya dari kakeknya bahwa Utsman bin Affan memberinya harta dengan cara qiradh yang dikelolanya, dengan ketentuan keuntungan dibagi diantara mereka berdua. (HR.Imam Malik).
Rincian :
1)   Analisa kata kunci :
Pada hadis diatas, terdapat matan yang berbunyi :
أَعْطَاهُ مَالاً قِرَاضًايَعْمَلُ فِيْهِ عَلَى أَنَّ الرِّبْحَ بَيْنَهُمَا
“…”memberinya harta dengan cara qiradh yang dikelolanya, dengan ketentuan keuntungan dibagi diantara mereka berdua”. Dapat diartikan untuk memberi harta dengan cara qiradh atau mudharabah dengan membagi keuntugan antara pihak satu dan pihak kedua.
2)   Isi kandungan :
Hadis diatas menganjurkan untuk memberikan harta/modal kepada seseorang untuk mengelola harta tersebut dengan baik dan kemudian keuntungannya dibagi antara pemberi modal dan pengelola.
3)   Kesimpulan :
Dari hadis diatas menjelaskan bahwa mudharabah yaitu penyerahan modal kepada pihak lain untuk diperdagangkan dengan ketentuan bahwa keuntungan dibagi diantara merekaberdua sesuai dengan kesepakatan mereka. Mudharabah merupakan salah satu solusi islam untuk mencegah riba.
B.  Musyarakah
Musyarakah adalah akad kerja sama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu dimana masing-masing pihak memberikan konstribusi dana dengan kesepakatan  bahwa keuntungan dan resiko akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan.
1.   Rukun Musyarakah
·                                             Pelaku, yaitu orang yang memberi modal
·      Objek, dapat berupa uang, barang, atau jasa. Tanpa objek transaksi, mustahil transaksi akan tercipta
·   Ijab qabul, adanya kesepakatan antara kedua belah pihak yang bertransaksi.
2.   Syarat Musyarakahran
·   Barang dan jasa harus halal sehingga transaksi atas barang dan jasa yang haram menjadi batal demi hukum syariah
·   Presentase pembagian keuntungan untuk masing-masing pihak dijelaskan ketika berlangsungnya akad. Keuntungan itu diambil dari hasil laba harta kerja sama, bukan dari harta lain
·                                             Modal, harga barang dan jasa harus jelas
·                                             Tempat penyerahan harus jelas
·                                             Baranng yang ditransaksikan harus sepenuhnya dalam kepemilikan. Tidak boleh menjual sesuatuyang belum dimiliki atau dikuasai.
Hadis-hadis yang berkaitan dengan Musyarakah :

1.      Hadis yang diriwayatkan oleh Abu Daud dan al-Hakim dari Abi Hurairah
عن ابي هريرة, رفعه قال: ان الله يقول: أناثالث الشركين, مالم يخن خرجت من بينهما {رواه ابوا داود والحاكم عن أبي هريرة}
Dari Abu Huraira, ia merafa’kannya kepaada Nabi, beliau bersabda: aku (allah) merupakan orang ketiga dalam perserikatan antara dua orang.  Selama salah seorang diantara keduanya tidak melakukan pengkhianatan terhadap orang lain. Jika seseorang melakukan pengkhianatan terhadap yang lain, aku keluar dari perserikatan antara dua orang itu. (HR Abu Daud dan al-Hakim dari Abi Hurairah).
2.      Hadis yang diriwayatkan oleh al-Bukhari
يدالله على السريكين مالم يتخاونا {رواه البخاري}
Allah akan ikut membantu doa untuk orang yang berserikat, selama diantara mereka tidak saling mengkhianati. (HR al-Bukhari).
Rincian :
1)      Analisa kata kunci
Pada kedua hadis tersebut, terdapat matan yang berbunyi :
a.                   ان الله يقول: أناثالث الشركين
“…”aku (allah) merupakan orang ketiga dalam perserikatan antara dua orang…”. Dapat diartikan bahwa allah adalah orang ketiga dalam perserikatan atau kerja sama antara dua orang.
b.                  يدالله على السريكين مالم يتخاونا
Allah akan ikut membantu doa orang yang berserikat, selama diantara mereka tidak saling mengkhianati. Dapat diartikan bahwa allah akan membantu orang yang berserikat atau kerja sama apabila orang tersebut tidak saling menngkhianati.
2)      Isi kandungan :
Bahwa orang yang berserikat atau kerja sama antara 3 orang dan salah seorang berkhianat maka orang tersebut akan keluar dari kerja sama tersebut dan allah juga akan ikut membantu dalam kerja sama tersebut apabila orang yang bekerja sama tidak saling mengkhianati satu sama lain.
3)      Kesimpulan :
Dari kedua hadis tersebut dapat disimpulkan bahwa, jika kita melakukan kerja sama musyarakah yang terdiri dari dua orang atau lebih kita tidak boleh berkhianat dalam kerja sama tersebut apabila ada salah seoranng yang berkhianat dibolehkan untuk salah seorang yang lain keluar dari kerja sama yang dilakukannya. Dan dalam kerja sama musyarkah keuntungan juga harus dibagi rata.
3.      JUAL BELI
A.    Murabahah
Murabahah adalah akad jual beli dengan memberitahukan harga pokok barang kepada pembeli dan  besar keuntungan yang didapat berdasarkan kesepakatan antara penjuan dan pembeli.
1.   Rukun Murabahah :
·   Muta’aqidain (penjual dan pembeli)
·   Sighot (ijab qabul)
·   Barang
·   Alat tukar (uang)
·   Keuntungan.
2.   Syarat Murabahah :
·   Harga pokok barang diberutahukan penjual kepada pembeli
·   Penjual mendapatkan barang sesuai dengan cara yang ditetapkan oleh syara’
·   Kontrak murabahah bebass dari riba
·   Penjual berkewajiban memberitahukan segala hal tentanng kondisi barang
·   Penjual harus memberitahukan kepada pembeli berkaitan dengan segala hal transaksi (dengan cash atau kredit).
Hadis-hadis yang berkaitan dengan Murabahah :
1.      Hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari datam kitab Al-Buyu’
عن محمد لابأس العشرة بأحد عشر وياخذ للنَّفقة ربحًاوقال النَّبيُّ ص م لهند خذي مايكفيك وولدك بالمعروف {صحيح البخارى}
Dari Muhammad, tidak bahaya (menjual harga) sepuluh dengan sebelas, dan dia mengambil untung sebagai nafkah. Dan bersabda Nabi SAW kepada Hindun: ”mengambillah engkau pada apa-apa yang mencukupi bagimu dan anakmu dengan sesuatu yang baik. (Shahih Bukhari)
Rincian :
1)      Analisa kata kunci :
Pada hadis diatas terdapat matan yang berbunyi :
لابأس العشرة بأحد عشر وياخذ للنَّفقة
“…”tidak bahaya (menjual harga) sepuluh dengan sebelas, dan dia mengambil untung sebagai nafkah…”. Dapat diartikan menjual harga dari sepuluh menjadi sebelas dengan keuntungan tersebut sebagai nafkah.
2)      Isi kandungan :
Hadis diatas mengisyaratkan bahwa mengambil keuntungan dari barang yang dijualnya boleh dengan keuntungan tersebut sebagai nafkah untuk mencukupi kebutuhan hidupp dan dipergunakan dengan baik.
3)      Kesimpulan :
Dari hadis diatas dapat diambil kesimpulan bahwa murabahah adalah mengambil barang keuntungan dari barang yang dijualnya kepada pembeli, yang keuntungannya disepakati antara kedua belah pihak. Dan keuntungan tersebut dipergunakan sebagai nafkah bagi keluarga penjual dan untuk mencukupi kebutuhan si penjual dengan sebaik-baiknya.
C.    Salam
Salam adalah akad jual beli barang pesanan diantara pembeli (muslam) dengan penjual (muslam ilaih) dengan harga dan barang pesanan harus sudah disepakati diawal akad.
1.   Rukun Salam :
·   Aqid, yaitu pembeli atau penjual
·   Ma’qud ‘alaih, yaitu muslam fih (barang yang dipesan) dan harga atau modal salam (ras al-mal as-salam)
·   Shighat, yaitu ijab dan qabul.
2.Syarat-syarat Salam :
·   Jenis muslam fih (barang yang dipesan) diketahui
·   Sifatnya diketahui
·   Ukuran atau kadarnya diketahui
·   Masanya tertentu
·   Mengetahui kadar (ukuran) ras al-mal (modal/harga)
·   Menyebutkan tempat pemesanan/penyerahan.
Hadis yang berkaitan dengan jual beli Salam
1.      Hadis yang diriwayatkan oleh Abu Daud – 3463 )
عن ابن عباس قال قدم رسول الله ص م المدينة وهم يسلفن في التمر السنة والسنتين والثلانة فقال رسول الله ص م من اسلف في تمرٍ فليسلف في كيلٍ معلومٍ ووزنٍ معلومٍ إلى اجلٍ معلومٍ
Dari Ibnu Abas, ia berkata: Rasulullah SAW datang ke Madinah sedangkan penduduk Madinah melakukan pemesanan (salaf/salam) kurma dalam jangka waktu satu, dua, atau tiga tahun. Rasulullah SAW kemudian bersabda: “siapa yang melakukan pemesanan kurma hendaknya memesan dalam takaran yang diketahui, timbangan yang diketahui, dan masa yang diketahui. (HR. Abu Daud – 3463).
Rincian :
1)   Analisa kata kunci
Dalam matan pada hadis diatas telah disebutkan :
رسول الله ص م المدينة وهم يسلفن في التمر السنة والسنتين والثلانة فقال رسول الله ص م من اسلف في تمرٍ فليسلف في كيلٍ معلومٍ ووزنٍ معلومٍ إلى اجلٍ معلومٍ
“…”Rasulullah SAW datang ke Madinah sedangkan penduduk Madinah melakukan pemesanan (salaf/salam) kurma dalam jangka waktu satu, dua, atau tiga tahun. Rasulullah SAW kemudian bersabda: “siapa yang melakukan pemesanan kurma hendaknya memesan dalam takaran yang diketahui, timbangan yang diketahui, dan masa yang diketahui. Dapat diartikan bahwa jika ingin memesan barang (salam) hendaknya mengetahui takaran, timbangan, dan masanya.
2)   Isi kandungan
Hadis diatas mengingatkan kepada kita apabila kita melakukan jual beli salam (pemesanan) hendaknya kita mengetahui takaran, timbangan, dan masanya.
3)   Kesimpulan
Dari hadis diatas dapat disimpulkan bahwa jika melakukan jual beli secara salam (memesan) hendaknya menngetahui sifat barang, ukuran, masanya, modalnya, dan didalam ijab qabul haruslah ada tempat pemesanan atau penyerahan agar antara orang yang memesan dan dipesani tidak bingung untuk menyerahkan barang.
4.      JASA
A.    Wakalah (Perwakilan)
Wakalah adalah suatu akad dimana pihak pertama meyerahkan kepada pihak kedua untuk melakukan suatu perbuatan yang bisa digantikan oleh orang lain pada masa hidupnya dengan syarat-syarat tertentu.
1.   Rukun Wakalah :
·   Muwakkil atau orang yang mewakilkan
·   Muwakkal atau wakil
·   Muwakkal fih atau perbuatan yang diwakilkan
·   Shighat atau ijab dan qabul.
Hadis yang berkaitan dengan Wakalah
1.      Hadis Malik – 678
ان رسول الله ص م بععث أبا رافعٍ ورجلاً من الأنصار فزوَّجاه ميمونة بنت الحارث
Bahwasannya Rasulullah SAW, mewakilkan kepada Abu Rafi’ dan seorang anshar untuk mewakilkannya mengawini Maimunah binti Harits. (Malik – 678)
Rincian :
1)      Analisa kata kunci :
Dalam matan pada hadis diatas telah disebutkan :
بععث أبا رافعٍ ورجلاً من الأنصار فزوَّجاه
“…”mewakilkan kepada Abu Rafi’ dan seorang anshar untuk mewakilkannya mengawini…”. Dapat diartikan bahwa boleh mewakilkan urusan kepada orang lain yang dipercayainya.


2)   Isi kandungan :
Mewakilkan suatu urusan tertentu kepada orang lain dibolehkan menurut hadis diatas. Asalkan urusan tersebut merupakan urusan yang baik yang tidak melangggar syariat islam.
3)   Kesimpulan :
Dari hadis diatas dapat disimpulkan bahwa wakalah merupakan penyerahan atau pemberian mandat (pelimpahan wewenang) oleh seseorang pada yang lain dalam hal yang diwakilkan. Para ulama sepakat kebolehan wakalah ini, bahkan cenderung mensunnahkan dengan alasan ta’awanuu al albirri wa al-taqwa. Dalam perbankan, nasabah mewakilkan pada pihak bank atas urusan keuangan yang dipunyai, dalam hal ini bank sebagai wakil.
B.  Kafalah/Dhoman
Kafalah/dhoman adalah jaminan yang diberikan oleh penanggung (kafil) kepada pihak ketiga untuk memenuhi kewajiban pihak kedua atau pihak yang ditanggung. Dalam pengertian lain,kafalah juga berarti mengalihkan tanggung jawab seseorang yang dijamin dengan berpegang pada tanggung jawab orang lain sebagai penjamin.
1.                  Rukun dan syarat kafalah :
·      Dhamin, kafil, atau za’im, yaitu orang yang menjamin dimana ia disyaratkan sudah baligh, berakal, tidak dicegah membelanjakan hartanya (mahjur) dan dilakukan dengan kehendaknya sendiri
·      Madmun lah, yaitu orang yang berpiutang, syaratnya ialah bahwa yang berpiutang diketahui oleh orang yang menjamin.
·      Madmun ‘anhu atau makful ‘anhu adalah orang yang berutang.
·      Madmun bih atau makful bih adalah utang, barang atau orang, disyaratkan pada makful bih dapat diketahui dan tetap keadaannya, baik sudah tetap maupun akan tetap.
·      Lafadz, disyaratkan keadaan lafadz itu berarti menjamin, tidak digantungkan kepada sesuatu dan tidak berarti sementara.
Hadis yang berkaitan dengan Kafalah
1.   Hadis yang diriwayatkan oleh Abu Daud – 2955
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ تَرَكَ مَالًا فَلِوَرَثَتِهِ وَمَنْ تَرَكَ كَلًّا فَإِلَيْنَا
Dari Abu Hurairah, ia berkata: Rasulullah SAW bersabda, ”orang yang meninggalkan harta maka harta itu untuk ahli warisnya dan orang yang meninggalkan tanggungan keluarga maka kamilah yang menanggungnya.